Menuju konten utama
Kurban untuk Orang Meninggal

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Doa Niatnya

Hukum berkurban untuk almarhum orang yang sudah meninggal dan bagaimana doa niatnya?

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Doa Niatnya
Petugas kesehatan memeriksa sapi untuk kurban di kandang di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Jumat (8/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Apa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Apakah ada syarat tertentu jika itu diperbolehkan? Bagaimana bacaan doa niat kurban di hari raya Iduladha atas nama almarhum?

Hari raya Iduladha 1444 H di Indonesia, sesuai hasil sidang isbat Kementerian Agama, ditetapkan pada 29 Juni 2023. Sementara itu, kalangan Muhammadiyah, melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 Hijriah, menyatakan bahwa Iduladha 2023 bertepatan dengan 28 Juni 2023.

Terlepas dari perbedaan waktu penetapan Hari Raya Kurban ini, umat Islam tetap dianjurkan melaksanakannya, baik yg meyakini pada tgl 28 maupun 29. Sebab, pada dasarnya, ibadah tersebut merupakan anjuran yang datangnya langsung dari Allah Swt., selain juga terdapat dalam hadis Nabi saw.

Berkurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak dengan ketentuan tertentu pada Hari Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Hukum pelaksanaan ibadah kurban adalah sunah muakadah, begitu dianjurkan bagi kaum muslim yang merdeka, balig, berakal, dan mampu. Kendati demikian, hukum berkurban bagi Rasulullah saw. adalah wajib sebagaimana hadis riwayat Imam Tirmidzi sebagai berikut:

Aku diperintahkan [diwajibkan] untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian,” (HR. At-Tirmidzi).

Lantas, bagaimana jika seseorang ingin berkurban atas nama almarhum? Bagaimana hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Bolehkah Berkurban untuk Almarhum Orang yang Meninggal?

Mayoritas ulama sepakat bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal karena adanya nazar diperbolehkan. Nazar adalah utang atau janji yang harus dipenuhi. Hal itu akan gugur apabila janji pada suatu hal telah ditunaikan, baik oleh pelaku secara langsung ataupun diwakilkan.

Namun, jika tidak ada nazar dari orang yang sudah meninggal, atau orang yang diwakilkan masih hidup, tidak diperbolehkan. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath Thalibin (2005) menjelaskan sebagai berikut:

Tidak sah berkurban untuk orang lain [yang masih hidup] dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”.

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa berkurban untuk orang yang meninggal tanpa adanya nazar tidaklah sah. Kendati demikian, terdapat pendapat dari Abu al-Hasan al-Abbadi yang menyatakan bahwa diperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal meskipun tanpa nazar.

Alasan dari pendapat Abu al-Hasan al-Abbadi adalah pandangan bahwa berkurban merupakan salah satu bentuk sedekah. Bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia hukum sah serta dapat memberikan kebaikan kepadanya. Berikut ini pendapat Abu al-Hasan al-Abbadi perihal masalah tersebut dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karangan Muhyiddin Syarf an-Nawawi:

Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”.

Dilansir NU Online, dalam artikel yang ditulis Mahbub Ma'afi Ramdlan bertajuk "Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia", berkurban untuk orang yang meninggal dengan nazar dianggap pandangan paling sahih dan dianut mayoritas kalangan Mazhab Syafi’i. Hanya sebagian kecil dari ulama Mazhab Syafi’i yang mendukung pendapat kedua. Namun, pandangan kedua didukung Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali sebagaimana dijelaskan dalam kitab al Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:

Adapun jika [orang yang telah meninggal dunia] belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafi, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji”.

Doa Niat Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Orang yang menyembelih kurban dianjurkan membaca doa untuk sahibul qurban. Maka dari itu, penjagal sebaiknya mengetahui nama sahibul qurban sebelum melakukan proses penyembelihan. Berikut ini doa menyembelih kurban untuk orang lain:

.... بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَن

Arab Latinnya:

Bismillahi allahumma wallahu akbar. Allahumma hadza minka walaka, hadza 'an ... [sebutkan nama orang yang berkurban].

Artinya:

Dengan menyebut nama Allah, Dia-lah yang Maha Besar. Ya Allah, [hewan kurban ini] berasal darimu dan untukmu. Hewan kurban ini berasal dari [menyebutkan nama orang yang berkurban] ...”.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin