Menuju konten utama

Apakah Daging Kurban Boleh Dijual dan Hukumnya dalam Agama Islam

Bagaimana hukum menjual daging kurban dalam Islam? Berikut penjelasan selengkapnya.

Apakah Daging Kurban Boleh Dijual dan Hukumnya dalam Agama Islam
Warga Majlis Tafsir Al Quran (MTA) memotong daging kambing kurban saat perayaan Idul Adha 1444 H di MTA cabang Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (28/6/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

tirto.id - Berkaitan pelaksanaan ibadah kurban 2023 beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menjual daging kurban. Lantas, bagaimana Islam melihat fenomena menjual daging kurban?

Umat Islam di Indonesia telah memasuki Hari Raya Idul Adha 1444 H pada 28 dan 29 Juni 2023. Hari Iduladha juga dikenal dengan hari raya kurban, sebab di waktu tersebut kaum muslim yang mampu dianjurkan menjalankan ibadah pemotongan hewan kurban.

Berkurban merupakan ibadah sunah muakadah yang dianjurkan dalam Islam berupa menyembelih hewan kurban dengan ketentuan tertentu seperti umur hingga kesehatan di Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Allah Swt. menganjurkan pelaksanaan ibadah kurban bagi kaum muslim yang mampu dalam Surah Al-Kautsar ayat 1 – 3 sebagai berikut:

Sesungguhnya Kami telah memberimu [Nabi Muhammad] nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus [dari rahmat Allah],” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).

Setelah dilakukan penyembelihan, daging kurban biasanya dibagikan atau didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Salah satu pihak yang dapat menerima daging kurban adalah fakir dan miskin sebagaimana firman Allah Swt. dalam Surah Al-Hajj ayat 28 sebagai berikut:

[Mereka berdatangan] supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan [sebagian lainnya] berilah makan orang yang sengsara lagi fakir,” (QS. Al-Hajj [22]: 28).

Hukum Menjual Daging Kurban dan Dalilnya

Kemudian salah satu jumlah pembagian daging kurban secara sunah yang dapat dilakukan adalah sepertiga bagian diberikan kepada keluarga, sepertiga untuk tetangga (terutama yang fakir), dan sepertiga untuk fakir miskin sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Umar sebagai berikut:

Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga,” (HR. Ibnu Umar).

Kemudian orang yang menerima daging kurban tidak boleh menjual berdasarkan jumhur para ulama, salah satunya dari kalangan Mazhab Syafi’i. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menerangkan pendapat para para ulama Mazhab Syafi’i mengenai hukum menjual daging kurban sebagai berikut:

“Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apa pun dari hadiah [al-hadyu] haji maupun kurban, baik [yang] berupa nadzar atau yang sunah. [Pelarangan itu] baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi [yang diperbolehkan] adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah [sejenis sepatu] dan sebagainya”.

Larangan di atas juga berlaku bagi kaum muslim kaya yang menerima daging kurban. Kendati mereka mungkin tidak berkenan menerima daging kurban, sebaiknya tidak perlu menjual. Mereka dapat mengalihkan atau memberikan daging kurban kepada pihak yang lebih membutuhkan.

Di sisi lain, sejumlah ulama dari Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa kaum fakir dan miskin diperbolehkan menjual daging kurban guna menukar dengan keperluan lainnya. Habib Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin menyampaikan diperbolehkannya menjual daging kurban bagi fakir dan miskin sebagai berikut:

“Bagi orang fakir boleh menggunakan [tasharruf] daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasarufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah”.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj juga memberikan penjelasan serupa sebagai berikut:

"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya [secara bebas], meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski pada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri".

Hukum Menjual Daging Kurban untuk Petugas Penyembelihan

Hukum larangan menjual daging kurban juga berlaku kepada petugas penyembelih atau tukang jagal. Rasulullah Saw. dalam hadis yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib bahkan melarang memberikan imbalan apapun kepada petugas penyembelih kurban sebagai berikut:

Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan kurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).

Kendati demikian dalam perkembangannya terjadi perbedaan pendapat di tengah masyarakat. Pada intinya, masyarakat seringkali memberikan imbalan secukupnya bagi tukang jagal sebagai bentuk terima kasih.

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Tidak hanya daging, seluruh bagian kurban tidak boleh dijual termasuk kulit. Rasulullah Saw. bahkan melarang kaum muslim menjual kulit daging kurban. Perkara larang tersebut disampaikan dalam hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda sebagai berikut:

Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka kurbannya tidak diterima,” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan Albani).

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani