Menuju konten utama

Hadits Qurban Sapi 7 Orang & Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Berikut hadits qurban sapi untuk 7 orang dan patungan, serta tata cara menyembelih hewan kurban.

Hadits Qurban Sapi 7 Orang & Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Petugas DKP3 memeriksa mulut serta gigi sapi hewan kurban di CV Puput Bersaudara, Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Hukum berqurban sapi boleh untuk atas nama 7 orang berdasarkan sejumlah hadits. Pada kasus ini, hukum kurban kerbau juga bisa disamakan dengan sapi.

Di beberapa hadits, diterangkan bahwa kurban sapi atau unta diperbolehkan atas nama 7 orang. Khusus unta, ada hadits yang menerangkan bisa untuk maksimal 10 orang.

Ketentuan di atas berbeda dengan kurban domba atau kambing yang hanya bisa untuk 1 orang pekurban.

Kurban sapi diperbolehkan untuk 7 orang yang masih dalam pertalian keluarga ataupun tidak. Hal ini didasari oleh hadits yang menunjukkan pula bahwa kurban sapi untuk tujuh orang dengan cara patungan diperbolehkan oleh Rasulullah SAW.

Hadits Qurban Sapi 7 Orang

Kurban patungan hanya bisa dilakukan untuk jenis hewan unta dan sapi. Keduanya boleh dibeli secara patungan untuk digunakan sebagai kurban.

Kegiatan patungan membeli hewan kurban sapi atau unta telah dipraktikkan pada zaman Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam.

Dalilnya adalah sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah RA:

"Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” (HR. Muslim).

Jabir bin Abdullah juga menceritakan dalam hadits sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).

Dengan demikian, hukum membeli hewan kurban sapi dengan ditanggung 7 orang adalah boleh dalam Islam.

Jika shohibul qurban meniatkan kurbannya bagi diri sekaligus keluarganya, juga boleh. Ini didasari oleh hadits berikut:

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Syarat Hewan Kurban: Usia, Fisik, Kelamin

Sejumlah hadits lain menerangkan pula secara jelas terkait dengan syarat hewan kurban. Ada 2 syarat yang harus diperhatikan, yakni umur dan kondisi kesehatan hewan qurban.

Syarat umur hewan sapi untuk kurban adalah berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3. Lalu, syarat unta layak sebagai kurban sudah bermumur 5 tahun (sudah masuk tahun ke-6).

Berikutnya, syarat umur kambing kurban ialah berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2. Untuk domba, syarat usia layak kurban minimal 1 tahun atau sudah tanggal giginya. Namun, domba berumur 1 tahun sulit ditemukan, yang berusia minimal 6 bulan pun bisa dijadikan kurban.

Dari segi fisik, semua jenis hewan kurban harus memenuhi syarat dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit. Misalnya hewan itu tidak buta matanya, telinga tidak terpotong, kaki tidak pincang, tanduk sempurna, ekor tidak terpotong, dan tidak kurus.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

"Tidak bisa dilaksanakan kurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging." (HR. Tirmidzi).

Terkait dengan jenis kelamin hewan kurban, tidak ada dalil Al-Quran maupun hadits yang mendasari pengaturannya. Mayoritas ulama mazhab Syafii memakai metode qiyas yang merujuk pada dalil tentang aqiqah dalam penentuan hukum jenis kelamin hewan kurban. Maka itu, hukum berkurban dengan hewan jantan maupun betina adalah boleh.

Urutan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Tata cara menyembelih hewan kurban dimulai dari pembacaan doa oleh si penyembelih. Apabila menyembelih hewan kurban orang lain, si penyembelih perlu menyebutkan nama shohibul kurban di akhir doa.

Berikut urutan tata cara menyembelih hewan kurban dan dalil yang mendasarinya:

1. Menyebut nama Allah

Penyembelih hewan kurban wajib menyebut nama Allah SWT, yakni lafadz "bismillah" di saat akan melakukan penyembelihan.

Allah berfirman: “Dan janganlah kamu sekalian memakan daging binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am:121).

2. Membaca salawat

Setelah membaca doa menyembelih hewan kurban di atas, penyembelih lantas membaca shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

3. Menghadap ke arah kiblat

Hewan sembelihan maupun orang yang menyembelih hewan kurban wajib menghadap ke arah barat dalam proses penyembelihan.

4. Merobohkan hewan sembelihan perlahan

Usai merobohkan hewan kurban secara perlahan dan hati-hati, penyembelih dianjurkan menginjakkan kakinya di samping hewan kurban dan membiarkan kaki kanan hewan bergerak.

Hal ini sesuai hadits: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di bagian samping kambing.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).

5. Membaca takbir

Sebelum proses menyembelih hewan kurban dilaksanakan, si penyembelih dan orang di sekitarnya dianjurkan membaca takbir 3 kali: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, walillaahil hamd."

6. Membaca doa menyembelih hewan kurban

Setelah membaca takbir di atas, penyembelih disunnahkan membaca doa. Berikut lafadz doa menyembelih hewan kurban:

a. Doa menyembelih hewan kurban milik sendiri:

  • Tulisan arab: بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
  • Tulisan latin: "Bismillahi wallahu akbar, Allahumma minka wa laka, Allahumma taqabbal minni."
  • Arti: "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah (hewan ini) adalah (nikmat) dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah terimalah (kurban) dariku."

b. Doa menyembelih hewan kurban untuk orang lain:

  • Tulisan arab:.... بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَن
  • Tulisan latin: "Bismillahi allahumma wallahu akbar. Allahumma hadza minka walaka, hadza 'an ... [sebutkan nama orang yang berkurban]"
  • c. Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Dia-lah yang Maha Besar. Ya Allah, (hewan kurban ini) berasal darimu dan untukmu. Hewan kurban ini berasal dari [menyebutkan nama orang yang berkurban] ... "

7. Penyembelihan hewan kurban

Setelah membaca doa, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan. Penyembelih pun dianjurkan tidak memperlihatkan alat potong kepada hewan kurban. Penyembelih harus menggunakan pisau yang tajam, agar proses pemotongan tidak menyakiti hewan kurban terlalu lama.

8. Memutus 3 saluran di leher hewan kurban

Penyembelih wajib memutus 3 saluran di leher hewan kurban bagian depan sisi di bawah jakun. Tiga saluran itu meliputi saluran pernapasan (hulqum); saluran makanan (mari’), dan dua pembuluh darah (wadajaain) sebelah kanan-kiri.

9. Memastikan hewan kurban sudah mati

Hewan kurban harus benar-benar mati sebelum dikuliti dan diproses lebih lanjut. Apabila hewan kurban dikuliti atau dipotong dagingnya sebelum mati, statusnya menjadi bangkai.

Hal ini sesuai hadits berikut:

Dari Abu Waqid Al Laitsy radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka dia adalah bangkai’.” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom