Menuju konten utama
Idul Adha 2022

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban & Cara Pembagian Daging Qurban

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 10-13 Zulhijah atau 31 Juli dan 1-3 Agustus 2020. Cara pembagian daging qurban: 1/3 untuk shohibul qurban.

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban & Cara Pembagian Daging Qurban
Peternak sapi, Rika Daru Effendi (28) menunjukan sapi jenis simmental yang terpilih menjadi salah satu hewan kurban Presiden Joko Widodo untuk Idul Adha 1441 H di Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (24/7/2020). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc)

tirto.id - Kapan waktu penyembelihan kurban Idul Adha? Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Idul Adha dan 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Zulhijah. Shohibul qurban atau pihak yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban.

Dalam Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, secara rinci pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban, dan sudah melewati salat Iduladha. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.

Pengerjaan salat Iduladha sendiri dianjurkan pada awal waktu. Dengan demikian, akan ada lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

Dengan adanya waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang hari-hari tersebut, umat dapat menyantap daging kurban.

Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 4 hari di atas, maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa. Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Iduladha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim”. (Mutafaq ‘allaih).

Hukum Melaksanakan Kurban

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum berkurban, apakah wajib atau sunah. Menurut Imam Syafi'i, berkurban hukumnya sunah, dengan catatan ia tidak suka jika meninggalkan ibadah ini.

Dalam Rokha (2015:28) Imam Malik menyebutkan, berkurban hukumnya sunah, bukan wajib, dengan catatan "tidak suka kepada seseorang yang mampu tetapi tidak mau berkurban" yang menunjukkan keutamaan ibadah ini.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, kurban hukumnya wajib dengan kriteria wajib tersebut untuk orang yang mampu atau berkelapangan rezeki dan mukim (menetap). Dalam hal ini posisi wajib menurut mazhab Hanafi adalah di antara fardu dan sunah.

Mazhab-mazhab di atas memiliki satu titik kesamaan tentang pentingnya berkurban bagi yang mampu. Sebagai catatan, hukum kurban menjadi wajib jika seseorang sudah bernazar untuk melakukannya.

Nabi Muhammad saw disebutkan tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini sejak pertama kali diperintahkan hingga beliau wafat.

Mengutip artikel "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban" oleh KH Zakky Mubarak (2017) di laman NU Online, terdapat kemuliaan untuk mereka yang berkurban pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik. Amal perbuatan tersebut demikian dicintai Allah dan kedudukannya istimewa pada hari kiamat.

Diriwayatkan dari jalur Aisyah, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.

"Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (hadis hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan. Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya” (H.R. Abu Daud).

Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya "diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan. Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.

Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.

Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban. Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.

Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.

Dalam Rokha (2015:42), Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah: 1/3 untuk shohibul qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin.

Sementara itu, dalam artikel "Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban" oleh Alhafiz Kurniawan di laman NU Online, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah (belum diolah). Selain itu, daging kurban, beserta bulu dan kulit, tidak dapat dijual.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019, yang menyatakan, hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan adalah boleh (mubah). Dasarnya adalah pertimbangan kemaslahatan dengan ketentuan sebagai berikut

  • Didistribusikan secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat daging kurban.
  • Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
  • Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Hikmah-hikmah Pelaksanaan Kurban Idul Adha

Ibadah kurban adalah yang memiliki dua dimensi dalam Islam: ibadah spiritual (hablum minallah) dan ibadah sosial (hablum minannas).

Pertama, ibadah spiritual dalam berkurban berkaitan dengan ketaatan terhadap perintah Allah SWT.

Perintah berkurban ini tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah [sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah]," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Kedua, ibadah sosial berkaitan dengan hubungan dengan manusia (hablum minannas).

Orang yang berkurban menyisihkan sebagian hartanya untuk disedekahkan [sembelihan hewan kurban] kepada golongan yang tak mampu sehingga berbahagia pada Hari Raya Idul Adha.

Berikut ini sebagian hikmah pelaksanaan kurban Idul Adha dalam Islam:

1. Ibadah yang paling dicintai Allah SWT

Ibadah kurban adalah amalan yang sangat dicintai Allah SWT, sebagaimana tergambar dalam sabda Nabi Muhammad:

"Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam [manusia] pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan [kurban]. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

2. Membahagiakan orang yang tidak mampu di momen Hari Raya Idul Adha

Sembelihan kurban Idul Adha dan hari-hari tasyrik dibagikan kepada golongan yang tidak mampu. Dengan demikian, mereka juga dapat berbahagia pada Hari Raya Idul Adha.

Bagi orang-orang yang mampu, ibadah kurban merupakan bentuk rasa syukur atas keberlimpahan yang dianugerahkan Allah SWT kepada mereka.

Allah SWT menjanjikan bahwa orang yang bersyukur akan ditambah rezekinya sehingga harta benda mereka menjadi berkah di sisi Allah SWT.

3. Renungan untuk melepaskan diri dari sifat-sifat jelek manusia, mulai dari rasa dengki, fanatik, egois, dan sebagainya

Ibadah kurban merupakan teladan dari Nabi Ibrahim AS. Dari sejarahnya, Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih anak kesayangannya, Ismail AS.

Karena ketaatannya itu, Allah kemudian mengganti Nabi Ismail dengan kambing gibas, sebagai balasan atas kesalehan Nabi Ibrahim.

Ketaatan Nabi Ibrahim itu kemudian diperingati sebagai ibadah kurban dalam Islam. Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berkurban untuk melepaskan diri dari egoisme dan cinta dunia, serta merelakan sebagian harta untuk disedekahkan di jalan Allah SWT.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2020 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Yulaika Ramadhani