tirto.id - Umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha pada 10 Zulhijah 1443 H atau yang bertepatan dengan 10 Juli 2022. Amalan penting pada Zulhijah adalah pelaksanaan ibadah kurban yang dikerjakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Ibadah kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Saking ditekankannya, Nabi Muhammad SAW mengimbau orang yang memiliki harta dan berkecukupan agar melakukan kurban.
Hal itu tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Tahun ini, Hari Raya Idul Adha diprediksi akan mengalami perbedaan antara Muhammadiyah dan Pemerintah. Sejauh ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 juli 2022 berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor: 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
Sementara itu, pemerintah masih menunggu hasil keputusan sidang isbat yang akan dihelat pada akhir Zulkaidah ini. Namun, Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin menyampaikan potensi perbedaan penetapan hari besar tersebut.
"Saat ini ada dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia: kriteria wujudul hilal dan kriteria baru MABIMS. Kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah mendasarkan pada kondisi bulan lebih lambat terbenamnya daripada matahari," ucap Thomas sebagaimana dikutip Tirto dari kanal Bimas Islam, Kamis (23/6/2022).
"Kriteria Baru MABIMS mendasarkan pada batasan minimal untuk terlihatnya hilal (imkan rukyat atau visibilitas hilal), yaitu fisis hilal yang dinyatakan dengan parameter elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat. Kriteria Baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama dan beberapa ormas Islam," lanjutnya.
Berdasarkan hal itu, kemungkinan besar Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 versi pemerintah. Namun, keputusan pasti dan rincinya masih menunggu sidang isbat yang akan digelar pada Rabu, 29 Juni 2022 mendatang.
Pengertian Qurban Menurut Bahasa dan Istilah
Ibadah kurban disyariatkan untuk dilakukan pada 10 Zulhijah (Hari Raya Idul Adha) dan 11-13 Zulhijah (hari tasyrik), mulai dari usai salat Hari Raya Idul Adha hingga sampai matahari terbenam pada 13 Zulhijah.
Dalam bahasa Arab, kurban adalah bentuk mashdar (قربان) dari kata "qaraba" (قرب) yang artinya dekat. Sinonim kata kurban adalah al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya binatang sembelihan.
Dalam hal ini, orang yang berkurban adalah menyembelih binatang sembelihan tertentu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sementara itu, secara istilah, kurban adalah binatang sembelihan (seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing) yang dijagal pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah (Muhammad Ajib dalam Fiqih Quran Perspektif Madzhab Syafi'iy, 2019)
Hukum Pelaksanaan Ibadah Qurban
Hukum pelaksanaan ibadah kurban adalah sunah muakadah atau sangat ditekankan pengerjaannya. Hal itu disampaikan oleh ulama mazhab Maliki dan Syafi'i, sebagaimana dikutip dari buku Antara Pekurban, Panitia, dan Tukang Jagal (2020) yang ditulis Ahmad Zarkasih.
Sementara itu, menurut pendapat Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), ibadah kurban adalah wajib bagi yang mampu dan berkecukupan.
Landasan argumen Imam Abu Hanifah adalah teladan dari Rasulullah SAW yang tak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak pertama kali disyariatkan hingga beliau meninggal.
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
Terkait keutamaan ibadah kurban, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya,” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Editor: Addi M Idhom