tirto.id - Umat Islam akan kembali merayakan Hari Raya Idul Adha pada tanggal 9 Juli 2022/10 Zulhijah 1443 H mendatang.
Hari Raya Idul Adha biasanya dilakukan oleh umat Islam dengan melakukan pemotongan hewan kurban. Salah ketentuan dari hewan dikurbankan supaya ibadahnya sah ialah yang telah memenuhi umur sesuai syariat. Berikut ini ketentuan umur hewan kurban sapi dan kambing.
Kurban secara istilah ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah) semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Hukum dari pelaksanaan ibadah kurban adalah sunah muakadah, sangat dianjurkan oleh syariat terutama para muslim yang memiliki kelapangan harta. Allah swt. menganjurkan umatNya untuk melakukan ibadah kurban sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al Kautsar ayat 1-3 sebagai berikut:
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al Kautsar [108]: 1-3).
Rasulullah saw. dalam suatu riwayat hadis bahkan dijelaskan memberikan peringatan kepada muslim yang memiliki kelapangan harta namun tidak menunaikan ibadah kurban sebagai berikut, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Ketentuan Umur Hewan Kurban Sapi dan Kambing
Hewan yang diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban ialah unta, sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Allah swt. menjelaskan hal ini sebagaimana firmanNya dalam Surah Al Hajj ayat 34 sebagai berikut:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al Hajj [22]: 34)
Dilansir dari “Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban” (NU Online) oleh Zakky Mubarak, Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing.
Salah satu hal utama dalam pemilihan hewan kurban ialah umur yang telah memenuhi ketentuan sesuai syariat. Apabila hewan kurban tidak memenuhi syarat umur, maka ibadah kurbanya tidak sah. Berikut ini ketentuan umur hewan kurban sapi dan kambing:
- Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun
- Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan
- Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani