tirto.id - Umat Islam dalam beberapa waktu akan merayakan Hari Raya Iduladha 1443 H pada tanggal 9 Juli 2022 mendatang. Pada saat perayaan tersebut, kaum muslim sering kali mengadakan pemotongan hewan kurban. Berikut ini beberapa tips dan syaratnya memilih hewan kurban yang baik dan sesuai syariat.
Kurban menurut syariat Islam ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah) semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Dalil dari pelaksanaan penyembelihan hewan kurban salah satunya termuat dalam firman Allah swt. Surah Al Kautsar ayat 1-3 sebagai berikut, “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al Kautsar [108]: 1-3).
Tidak hanya itu, Rasulullah saw. dalam sebuah hadis bahkan memberikan peringatan kepada orang yang memiliki rezeki namun tidak melakukan kurban sebagai berikut, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Syarat Hewan Kurban
Salah satu hal penting dari pelaksanan kurban ialah hewan yang akan disembelih harus memenuhi syarat tertentu sesuai tuntunan syariat Islam. Hal ini dilakukan tentunya untuk mencapai kesempurnaan dan keutamaan dari ibadah tersebut. Berikut ini beberapa syarat hewan kurban sesuai syariat Islam:
1. Jenis hewan kurban
Hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah hewan ternak meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Dalil dari penyebelihan berupa hewan ternak ialah firman Allah swt. dalam Surah Al Hajj ayat 34 sebagai berikut:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al Hajj [22]: 34)
Dilansir dari “Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban” (NU Online) oleh Zakky Mubarak, Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing.
Hewan unggas seperti ayam, bebeb, burung, dan sebagainya dalam hal ini tidak dikategorikan sebagai hewan kurban.
2. Syarat umur hewan kurban
Syarat kedua dari hewan kurban ialah umurnya telah masuk seperti yang disyariatkan. Apabila hewan ternak belum memenuhi syarat umur, maka tidak sah hukumnya jika menjadi hewan kurban. Berikut ini beberapa batas diperbolehkannya hewan ternak dijadikan sebagai hewan kurban:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun
- Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan.
- Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Hewan yang boleh dijadikan kurban selain umur yang tepat juga harus memiliki kondisi badan yang sehat. Berikut ini beberapa kondisi kesehatan tubuh hewan ternak yang tidak dapat dijadikan sebagai kurban dan tidak sah hukumnya:
- Hewan ternak buta salah satu matanya.
- Hewan ternak pincang salah satu kakinya.
- Hewan ternak sakit yang tampak jelas, sehingga kurus dan dagingnya rusak.
- Hewan ternak sangat kurus.
- Hewan ternak yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
- Hewan ternak yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Tips Memilih Hewan Kurban
Sebagaimana telah disebutkan di atas, pemilihan hewan ternak yang baik tentu menjadi syarat sah ibadah kurban. Dilansir dari laman Baznas, berikut ini beberapa tips cara memilih hewan kurban yang baik:
1. Pastikan hewan ternak
Pastikan hewan ternak yang boleh dijadikan kurban meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing (domba) dalam keadaan sehat dan layak.
2. Umur hewan kurban
Umur hewan kurban harus sesuai dengan syarat sah yang telah disyariatkan. Cara mudah untuk mengetahui usia hewan kurban adalah melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik.
Selain itu, juga dapat melakukan metode cek gigi hewan. Sebagai contoh, apabila gigi susu hewan tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), hal tersebut menandakan ternak (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan.
3. Hewan kurban tidak cacat
Hewan kurban harus benar-benar dalam keadaan sehat dan tidak menunjukan tanda-tanda sakit seperti demam, kurang nafsu makan, kudis, mata cekung, hingga lemas.
4. Hewan kurban tidak kurus
Pastikan calon hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata bersinar, dan bulu tidak kusam.
5. Pemilihan lokasi pembelian hewan kurban
Pastikan tempat pembelian hewan kurban terpercaya, seperti peternakan yang memiliki lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dipna Videlia Putsanra