tirto.id - Akikah secara bahasa berarti memutus atau melubangi. Namun, secara syariah akikah merupakan penyembelihan kambing sebagai tanda syukur atas lahirnya seorang anak.
Terdapat perbedaan pandangan terkait hukum dan pelaksanaan akikah di kalangan ulama. Hal ini dijelaskan oleh Ahmad Hilmi dalam buku Kupas Tuntas Syariat Aqiqah.
Hukum Aqiqah Wajib
Kalangan Dhohiriyah menganggap akikah sebagai kewajiban. Hal ini didasarkan pada pemahaman literal atas hadist Nabi riwayat Samurah.
Dari Samurah dia berkata: Rasulullah Sallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: Seorang bayi tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan baginya hewan aqiqah pada hari ketujuh kelahirannya, dan diberi nama, dan dicukur rambutnya (HR. At-Tirmidzi).
Hukum AqiqahSunnahMuakkad
Pandangan kedua merupakan yang paling masyhur, yakni menganggap akikah sebagai sunah muakkad. Hukum ini diamini ulama kalangan Syafiiyah dan Hanabilah.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “bersamaan dengan anak yang dilahirkan ada aqiqah, maka sembelihlah untuknya, dan hilangkan penyakit darinya” (HR. At-Tirmidzi).
Hukum Aqiqah Mandub
Pendapat bahwa hukum akikah adalah mandub diamini oleh kalangan ulama Malikiyah. Para ulama menyebut bahwa mandub derajatnya di bawah sunah.
Hukum Aqiqah Mubah
Anggapan ulama Hannafiyah terkait hukum akikah adalah mubah, alias boleh dilakukan atau tidak. Pendapat ini didasarkan pada perkataan Aisyah yang menyatakan bahwa semua jenis sembelihan dalam islam telah di-mansukh-kan (dihapus) dengan adanya hari raya kurban.
"Syariat udhiyah (kurban pada hari idul adha) menghapuskan semua jenis syariat sembelihan yang pernah ada sebelumnya."
Syarat Kambing atau Domba untuk Aqiqah
Selain perbedaan pandangan dalam hukum akikah, ulama juga berbeda pendapat terkait apakah harus hewan kambing yang disembelih untuk akikah.
Pendapat pertama hanya membolehkan kambing saja yang didukung oleh sebagian ulama Malikiyah. Sementara pendapat kedua menyatakan boleh hewan selain kambing.
Hal ini diamini mayoritas ulama dari 4 mahzab, di antaranya Hanafiyah, sebagian besar Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Kendati begitu, hanya jenis hewan kurban saja yang boleh disembelih, seperti sapi dan unta.
Umumnya semua ulama sepakat dengan syarat kambing yang layak digunakan sebagai hewan akikah. Seperti dijelaskan dalam Modul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, berikut syarat kambing akikah:
- Kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat.
- Kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yonada Nancy