tirto.id - Hukum terlambat aqiqah dalam Islam diperbolehkan. Akikah adalah ibadah sunah yang dianjurkan pengerjaannya, serta tidak berdosa apabila meninggalkannya. Tidak hanya itu, orang dewasa juga diperbolehkan mengakikahi diri sendiri apabila belum diakikahi sewaktu kecil.
Pada dasarnya, melaksanakan akikah hukumnya adalah sunah muakkadah atau sangat ditekankan pengerjaannya selama memiliki kemampuan atau kecukupan harta.
Pengertian akikah adalah menyembelih kambing atau domba sebagai tanda syukur kepada Allah atas lahirnya anak, baik itu yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, sebagaimana dikutip dari Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2018) yang ditulis oleh Muhammad Ahsan dan Sumiyati.
Ibadah akikah seyogyanya dilakukan orang tua kepada anaknya sebelum berusia balig. Namun, waktu paling ideal untuk mengerjakan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," (H.R. Ahmad).
Kendati demikian para ulama membolehkan orang tua mengakikahkan anaknya hingga sampai usia balig. Kesunahan akikah bagi orang tua masih berlaku hingga anak mencapai masa pubertas.
Kapan Waktu Akikah Dianggap Terlambat dan Bagaimana Cara Akikah bagi Orang Dewasa?
Ibadah akikah adalah amalan sunah bagi orang tua sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah anak oleh Allah SWT. Caranya adalah dengan menyembelih kambing atau domba atas nama buah hatinya tersebut.
Pelaksanaan akikah dapat dilakukan sejak bayi lahir hingga ia mencapai usia balig. Sebagai catatan, waktu paling ideal melakukan akikah adalah pada hari ketujuh kelahiran anak tersebut.
Binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing atau domba. Bagi anak laki-laki, sebaiknya diakikahi dengan dua ekor kambing, sementara anak perempuan hanya seekor.
Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” (H.R. Abu Daud).
Selanjutnya, apabila usia anak melebihi masa balig, kesunahan akikah gugur bagi orang tua.
Lantas, bagaimana jika tetap ingin melakukan akikah, sedangkan anak sudah mencapai usia dewasa?
Dalam kasus ini, ibadah akikah jatuh pada anak tersebut, bukan pada orang tua lagi.
Artinya, yang bisa melakukan akikah adalah sang anak, bukan orang tua lagi. Akikah dilakukan untuk dirinya sendiri.
Dalilnya adalah teladan dari Rasulullah SAW: "Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," (H.R. Baihaqi).
Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri, sebagaimana dilansir NU Online.
Jikapun orang tua bersikeras ingin mengakikahi anaknya, ia dapat memberikan sejumlah uang kepada anaknya untuk memberi kambing. Selanjutnya, anak tersebut melakukan akikah atas dirinya sendiri berdasarkan pembiayaan dari orang tua tersebut.
Editor: Addi M Idhom