Menuju konten utama

Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban: Pengertian dan Perbedaannya

Hukum melaksanakan akikah & kurban adalah sunnah muakkadah atau sangat ditekankan pengerjaannya. Berikut ini pengertian & perbedaan 2 jenis ibadah tersebut.

Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban: Pengertian dan Perbedaannya
Sapi yang dibeli Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dari peternakan Rustam di Desa Batu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, disembelih di Kantor Gubernur Sumut pada Jumat (31/7) siang. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

tirto.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1433 H atau Hari Raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022. Sementara itu, jika merujuk versi pemerintah, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.

Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, sering kali muncul pertanyaan bagi sebagian orang terkait perbedaan antara akikah dan kurban, serta hukum-hukumnya.

Secara umum, kurban dan akikah sama-sama menggunakan hewan ternak sebagai sembelihannya.

Antara akikah dengan kurban, keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama memiliki hukum sunah atau dianjurkan pengerjaannya, menurut sebagian besar ulama dalam Islam.

Meskipun sama-sama berkaitan dengan sembelihan hewan dan berhukum sunah, akikah dan kurban juga memiliki sejumlah perbedaan tertentu.

Salah satu perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya. Kurban hanya dapat dilakukan pada Zulhijah, sedangkan akikah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan pada hari ketujuh atas kelahirannya.

Ketentuan Akikah dalam Islam

Akikah adalah penyembelihan ternak yang dilakukan sebagai pernyataan syukur atas lahirnya seorang anak.

Akikah lazimnya dilaksanakan pada hari ketujuh, dibarengi dengan pencukuran rambut si bayi.

Dari Samurah dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda, "Setiap anak tergadai dengan akikahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama," (H.R. Ibnu Majah).

Ketentuan akikah untuk anak laki-laki adalah dengan penyembelihan 2 ekor kambing, sedangkan anak perempuan adalah 1 ekor kambing.

Untuk jenis kelamin kambingnya dibolehkan jantan atau betina, namun lebih baik jantan dengan warna putih.

Secara umum, ibadah akikah adalah hukumnya sunah muakadah atau sangat ditekankan pengerjaannya dalam Islam.

Akikah bermakna sebagai tebusan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak di rumah tangga tersebut.

Daging akikah dibagikan dalam bentuk olahan yang telah matang atau dimasak, dibagikan kepada kerabat, tetangga, saudara, atau yang lebih penting juga adalah orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin.

Keluarga yang melakukan akikah diperbolehkan mengonsumsi daging tersebut.

Ketentuan Kurban dalam Islam

Kata kurban berasal dari bahasa Arab "qaruba-yaqrubu-qurbanan" yang berarti "hampir", "dekat", atau "mendekati".

Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut "udhhiyyah". Kata "udhhiyyah" merupakan bentuk jamak dari kata "dlahiyah" yang berarti binatang sembelihan, disebut juga "nahr" (ibadah qurban).

Secara istilah, kurban adalah menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada Allah SWT seperti domba, kambing, sapi, atau unta yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari tasyrik (11,12 dan 13 Zulhijah).

Dalil kurban ini terdapat dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Dalam kitab Al-Mukhtashar fî Tafsîr Al-Qur`ân Al-Karîm, ayat di atas memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat, mengikhlaskan salat, seluruhnya hanya untuk Allah SWT. Perintah selanjutnya adalah untuk menyembelih hewan kurban untuk-Nya dan hanya dengan nama-Nya semata.

Hewan yang dapat dikurbankan adalah Bahimah Al-An’am (binatang ternak). Menurut pandangan para ulama, yang termasuk Bahimah Al-An’am (QS. Al-Hajj ayat 38) adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi, kerbau, dan unta.

Menurut sebagian besar ulama, hukum berkurban adalah sunah muakadah atau sangat ditekankan pengerjaannya. Saking pentingnya ibadah kurban, Nabi Muhammad SAW menyindir orang yang berkelapangan harta, namun enggan berkurban.

"Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Berikut ini beberapa kriteria hewan kurban sebagaimana disebutkan laman Muhammadiyah.

  • Hewan untuk kurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat

Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan kurban adalah hewan sehat, yang bertanduk lengkap (al-aqran), gemuk badannya atau berdaging (samin), dan warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah).

Sementara itu, hewan yang tidak layak dikurbankan adalah hewan yang buta salah satu matanya (al-‘aura), hewan yang sakit (al-mardhoh), hewan yang pincang (al-‘arja), dan hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir).

  • Ketentuan umur hewan kurban
Hewan yang memenuhi kriteria usia kurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun.

  • Jenis kelamin
Hewan kurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis kelaminnya.

Seseorang telah dianggap cukup berkurban apabila ia menyembelih seekor kambing (H.R. Muslim).

Sementara itu, seekor unta dan sapi dapat dikurbankan patungan atau iuran maksimal 7 orang. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ia berkata: "Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah. Seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang," (H.R. Muslim, Abu Daud, dan Ahmad).

Berkurban merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan dan juga sebagai bentuk keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Setidaknya, seorang muslim hendaknya melaksanakan kurban tidak hanya sekali dalam seumur hidupnya.

Mana yang Utama, Kurban atau Akikah?

Dalam artikel tanya-jawab berjudul "Akikah atau Kurban Dulu?" yang ditulis Maftukhan diNU Online, dinyatakan bahwa pendahuluan antara akikah atau kurban perlu dilihat momentum dan situasinya.

Apabila penanggalan sudah memasuki Zulhijah, serta menjelang Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, dalam hal ini diutamakan untuk mendahulukan kurban daripada akikah.

Akan tetapi, jika ingin diniatkan untuk pahala kedua-duanya, ketentuan ini bisa mengikuti pendapat Imam Ramli (mazhab Syafi'i), seperti pernah dituliskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab At-Tausyih.

Berdasarkan pendapat Imam Ramli, jika seseorang berniat menyembelih kambing untuk kurban sekaligus akikah, kedua-duanya dapat terealisasi.

Menurut ulama mazhab Syafi'i tersebut, pahala yang akan didapat bisa berlipat-ganda jika diniatkan keduanya.

Akan tetapi, pendapat berbeda disampaikan Ibnu Hajar Al-Haitami. Hal ini dirujuk dari kitab Itsmidil Ain yang diterbitkan Darul Fikr.

"[Perkara] jika ada orang berniat melakukan akikah dan kurban [secara bersamaan], tidak [akan] berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar [Al-Haitami], dan [bisa] berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Ramli." (Hlm. 127).

Baca juga artikel terkait IBADAH KURBAN atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Abdul Hadi