tirto.id - Hadits tentang qurban bisa ditemukan dalam riwayat sejumlah ahli perawi hadis. Hadits-hadits tentang qurban itu dimuat dalam karya-karya Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad, Ibnu Majah, Imam At-Tirmidzi, Imam Abu Dawud, dan lain sebagainya.
Sejumlah hadits tentang qurban tersebut memuat dalil perintah berkurban di Idul Adha, syarat-syarat hewan kurban, hingga hikmah berkurban.
Tidak lama lagi, waktu berkurban akan tiba yakni pada saat Idul Adha (10 Dzulhijah) dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijah) tahun 1444 Hijriah, atau pada akhir Juni 2023.
PP Muhammadiyah yang memakai metode hisab hakiki wujudul hilal telah mengumumkan bahwa Hari Raya Idul Adha 2023 (1444 H) akan jatuh pada tanggal 28 Juni 2023.
Sementara itu, Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat Idul Adha 2023 atau sidang penetapan hari raya kurban, pada Minggu, 18 Juni 2023 mendatang.
Sidang Isbat Idul Adha 2023 itu akan didahului oleh rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Dzulhijah 1444 H.
Hukum Berkurban dan Hikmah Qurban
Hukum berkurban adalah sunah muakadah atau sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan, Nabi Muhammad SAW selalu melaksanakan qurban sejak ibadah ini disyariatkan hingga beliau wafat.
Adapun hikmah berkurban adalah sebagai manifestasi ketakwaan seorang hamba, serta sarana untuk ber-taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran, Surah Al-Kautsar ayat 1 – 3, yang terjemahannya sebagai berikut:
“Sesungguhnya Kami telah memberimu [Nabi Muhammad] nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus [dari rahmat Allah],” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).
Perintah berkurban pada Idul Adha berhubungan dengan peristiwa ketika Nabi Ibrahim AS menerima perintah dari Allah SWT untuk menyembelih putranya, Ismail AS.
Bagi Nabi Ibrahim, perintah yang datang melalui beberapa kali mimpi itu sesungguhnya amat berat. Nabi Ibrahim lantas membicarakan perintah itu kepada Ismail. Sang anak lantas tanpa ragu merelakan Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.
Didasari keikhlasan dan kepatuhan pada Allah SWT, keduanya lantas berketetapan untuk menjalankan perintah nan berat tadi. Namun, tanpa disangka oleh keduanya, keajaiban terjadi. Ismail sama sekali tidak terluka.
Allah SWT ternyata tidak menghendaki penyembelihan Ismail terjadi, dan perintah yang semula datang hanya untuk menguji kesabaran dua hamba kekasihNYA itu. Sebaliknya, Allah SWT menganugerahkan ganti berupa kambing (hewan sembelihan) untuk dijadikan kurban Nabi Ibrahim.
Peristiwa di atas dikisahkan dalam Al-Quran, Surah As-Saffat ayat 102-107 dengan arti terjemahan sebagai berikut:
“Ketika anak itu sampai pada [umur] ia sanggup bekerja bersamanya, ia [Ibrahim] berkata, 'Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?' Dia [Ismail] menjawab, 'Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan [Allah] kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.'
Ketika keduanya telah berserah diri dan dia [Ibrahim] meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan [untuk melaksanakan perintah Allah], Kami memanggil dia, 'Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.' Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor [hewan] sembelihan yang besar,” (QS. As-Saffat [37]: 102-107).
Hadits-Hadits tentang Qurban
Ada banyak hadis tentang qurban, baik yang menganjurkan berkurban maupun memberi keterangan mengenai syarat pelaksanaan hingga tujuan ibadah kurban.
Berikut ini sejumlah hadits tentang qurban dalam terjemahan bahasa Indonesia:
1. Dalam riwayat dari Jabir Ra. dikatakan sebagai berikut, “Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami,” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. “Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
3. “Ada 4 macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “[1] yang [matanya] jelas-jelas buta [picek], [2] yang [fisiknya] jelas-jelas dalam keadaan sakit, [3] yang [kakinya] jelas-jelas pincang, dan [4] yang [badannya] kurus lagi tak berlemak,” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
4. “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka kurbannya tidak diterima,” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan Albani).
5. Dalam riwayat Zaid bin Arqam, para sahabat bertanya kepada Nabi SAW: "Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu? Rasulullah SAW menjawab: 'Kurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim',” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
6. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya,” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
7. Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, “Siapa yang menyembelih [hewan kurban] sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Iduladha, maka sempurnalah ibadahnya dan [ia] mengikuti sunah kaum muslim,” (Mutafaq ‘alaih).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom