Menuju konten utama

Berapa Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban?

Ada batasan umur tertentu yang ditetapkan Islam sampai kambing boleh dijadikan hewan kurban. Lantas, berapa umur minimal kambing untuk kurban?

Berapa Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban?
Pedagang beraktivitas di dekat kambing yang dijualnya di Pasar Kambing, Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (21/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kambing adalah hewan kurban yang kerap dijadikan sembelihan di Hari Raya Idul Adha atau hari-hari tasyrik. Akan tetapi, tidak semua kambing layak dikurbankan. Ada batasan umur tertentu yang ditetapkan Islam sampai kambing boleh dijadikan hewan kurban. Lantas, berapa umur minimal kambing untuk kurban?

Selain kambing, hewan kurban lainnya adalah sapi, unta, domba, kerbau, dan sebagainya. Hewan-hewan tersebut termasuk bagian dari hewan ternak sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34.

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah akan dilaksanakan umat Islam pada 10 Juli 2022 mendatang (versi Muhammadiyah) atau 10 Juli 2022 (versi pemerintah). Salah satu amalan penting Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban selama hari raya Idul Adha hingga hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah).

Kurban dilaksanakan semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Adapun hewan yang dapat menjadi hewan kurban telah ditentukan dalam Islam.

“Dan  bagi  tiap-tiap  umat  telah  Kami  syari’atkan  penyembelihan  [kurban], supaya  mereka  menyebut  nama  Allah  terhadap  binatang  ternak  yang  telah direzekikan   Allah  kepada  mereka,  maka  Tuhanmu  ialah  Tuhan  yang  Maha Esa. Oleh karena itu, berserah dirilah kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al-Hajj [22]: 34)

Menurut pandangan para ulama, yang termasuk Bahimah Al-An’aam (binatang ternak) pada ayat di atas adalah hewan-hewan yang disebutkan di awal tadi.

Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

Menurut laman Muhammadiyah, kriteria hewan kurban terbagi dalam beberapa aspek kategori sebagai berikut:

1. Kriteria secara Fisik

Kriteria hewan kurban secara fisik adalah hewan kurban yang sehat, baik dan tidak cacat, sebagaimana digambarkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

“Diriwayatkan dari  Anas  ia  berkata, Rasulullah  SAW  telah  berkurban  dengan dua ekor kambing kibas yang bertanduk yang bagus, ia berkata; dan saya melihat Rasulullah  melakukannya  sendiri  dan  beliau  meletakkan  kakinya  di  atas kedua untanya, beliau membaca basmalah dan bertakbir,” (H.R.  Muslim, Tirmidzi, dan Nasai).

“Diriwayatkan dari Abi Said Al-Khudri, ia berkata, Rasulullah SAW melakukan kurban dengan  memotong  seekor  kambing  yang  bertanduk  dan  jantan, perutnya  berwarna  hitam,  kakinya  berwarna  hitam  dan  keliling  matanya berwarna hitam,” (H.R. Tirmidzi).

“Diriwayatkan  dari  Ubaid  bin  Fairuz,  saya  bertanya  pada  Al-Barra  bin  Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada binatang kurban.  Ia  menjawab:  bahwa  Rasulullah  SAW  berada  di  antara  kami, kemudian  beliau  bersabda: 

Empat  macam  binatang  yang  tidak  boleh dijadikan binatang kurban, yaitu binatang yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih,” (H.R. Abu Daud).

Dengan demikian, hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa kriteria hewan yang layak dijadikan hewan kurban adalah:

  1. Bertanduk lengkap (Al-Aqran);
  2. Gemuk badannya atau berdaging (Samin);
  3. Warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (Al-Amlah);

Sementara itu, hewan yang tidak layak dijadikan hewan kurban, antara lain:

  1. Hewan yang buta salah satu matanya (Al-‘Auraa);
  2. Hewan yang sakit (Al-Mardhoh);
  3. Hewan yang pincang (Al-‘Arja);
  4. Hewan yang kurus kering dan kotor (Al-Kasir)

Hewan-hewan dengan ciri di atas tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Kriteria Umur

Masih menurut Muhammadiyah, hewan yang memenuhi kriteria umur untuk menjadi hewan kurban, yaitu;

  • Unta umurnya telah berumur 5 tahun;
  • Sapi telah berumur 2 tahun;
  • Kambing telah berumur 1 tahun.

3. Kriteria Jenis Kelamin

Hewan kurban dapat berupa jantan maupun betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis kelamin sembelihan tersebut.

Penyembelihan Hewan Kurban dalam Islam

Penyembelihan hewan kurban juga telah ditentukan syariatnya dalam Islam, sebagai berikut:

1. Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih hewan kurban adalah sejak selesai  salat  Idul  Adha  tanggal  10  Zulhijah  sampai terbenam matahari pada 13 Zulhijah. Dalil ketentuan ini terdapat dalam firman Allah sebagai berikut:

“ …  Supaya  mereka  mempersaksikan  berbagai  manfaat  bagi  mereka  dan supaya mereka  menyebut  nama  Allah  pada hari  yang  telah  ditentukan  atas rezeki yang  telah  Allah  berikan  kepadanya  berupa  ternak,  maka  makanlah sebagian  dari  hewan  [kurban]  dan  berilah  makan  olehmu  orang  yang sengsara lagi fakir,” (QS. Al-Hajj [22]: 28).

Selain itu, sebuah hadis menerangkan: “Dari Jubair bin Math’am dari Nabi SAW beliau bersabda: 'Semua hari tasyrik adalah waktu penyembelihan [hewan kurban],” (H.R. Ahmad).

2. Orang yang Menyembelih

Orang yang  menyembelih hewan kurban diutamakan shahibul qurban (orang yang berkurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW. Shahibul qurban yang dianjurkan menyembelih seyogianya berjenis kelamin laki-laki, sedangkan yang perempuan sebaiknya mewakilkan sembelihannya ke orang lain.

Sementara itu, apabila shahibul  qurban  tidak  mampu  untuk  menyembelih  sendiri  hewan kurbannya, penyembelihan bisa dilakukan (diwakilkan) oleh orang lain.

Baca juga artikel terkait IBADAH KURBAN atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial Budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Abdul Hadi