Menuju konten utama

Hadits Tentang Qurban: Penjelasan, Hukum, & Keutamaan dalam Islam

Berikut ini penjelasan hadits tentang qurban, mulai dari hukum dan keutamaannya dalam Islam.

Hadits Tentang Qurban: Penjelasan, Hukum, & Keutamaan dalam Islam
Hewan-hewan kurban yang dijual di Pasar Kambing, Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (21/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Ibadah qurban dianjurkan untuk ditunaikan pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari tasyrik (11-13 Zulhijah). Ibadah kurban merupakan amalan agung dalam Islam, sangat ditekankan pengerjaannya bagi muslim yang mampu dan berkelapangan harta. Berikut ini penjelasan hadits tentang qurban, mulai dari hukum dan keutamaannya dalam Islam.

Ibadah kurban adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Saking ditekankannya, Nabi Muhammad SAW mengancam orang yang memiliki harta dan berkecukupan, namun enggan melakukan kurban.

Hal itu tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha mengalami perbedaan antara Muhammadiyah dan Pemerintah. Sejauh ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 juli 2022 berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor: 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Sementara itu, pemerintah memutuskan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022 berdasarkan sidang isbat yang digelar pada 29 Juni silam.

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin menyampaikan penjelasan terkait perbedaan penetapan hari besar tersebut.

"Saat ini ada dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia: kriteria wujudul hilal dan kriteria baru MABIMS. Kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah mendasarkan pada kondisi bulan lebih lambat terbenamnya daripada matahari," ucap Thomas sebagaimana dikutip Tirto dari kanal Bimas Islam, Kamis (23/6/2022).

"Kriteria Baru MABIMS mendasarkan pada batasan minimal untuk terlihatnya hilal (imkan rukyat atau visibilitas hilal), yaitu fisis hilal yang dinyatakan dengan parameter elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat. Kriteria Baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama dan beberapa ormas Islam," lanjutnya.

Hukum Ibadah Qurban dalam Islam

Hukum pelaksanaan ibadah kurban adalah sunah muakadah atau sangat ditekankan pengerjaannya. Hal itu disampaikan oleh ulama mazhab Maliki dan Syafi'i, sebagaimana dikutip dari buku Antara Pekurban, Panitia, dan Tukang Jagal (2020) yang ditulis Ahmad Zarkasih.

Sementara itu, menurut pendapat Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), ibadah kurban adalah wajib bagi yang mampu dan berkecukupan.

Landasan argumen Imam Abu Hanifah adalah teladan dari Rasulullah SAW yang tak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak pertama kali disyariatkan hingga beliau meninggal.

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2)

Terkait keutamaan ibadah kurban, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.

Sebab, hewan [kurban] itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya,” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Hadits-hadits Tentang Ibadah Qurban & Keutamaannya dalam Islam

Berikut ini sebagian hadis yang menganjurkan pelaksanaan kurban dan keutamaannya dalam Islam.

1. Ibadah kurban adalah amalan yang paling dicintai Allah SWT

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam [manusia] pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya,” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

2. Teladan Rasulullah SAW menyembelih sendiri hewan kurbannya

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: (( بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى )). رواه أبو داود و أحمد

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah RA ia berkata: “Saya menghadiri salat Idul Adha bersama Rasulullah SAW di musala [tanah lapang]. Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah SAW menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku,” (H.R. Tirmidzi dan Ahmad).

3. Hukum kurban adalah sunah muakadah

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أمرت بالنحر وهو سنة لكم (رواه الترمذي)

Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan [diwajibkan] untuk menyembelih kurban dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian,” (H.R. Tirmidzi).

4. Ancaman orang yang berkelapangan harta, namun tidak berkurban

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan [rizki] dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami,” (H.R. Ibnu Majah).

5. Teladan berkurban dari Nabi Ibrahim AS

عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».

Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata: 'Para sahabat Rasulullah SAW bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?' Beliau bersabda:

'Ini merupakan sunnah [ajaran] bapak kalian, Ibrahim.' Mereka bertanya: 'Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?'. Beliau menjawab: 'Setiap rambut terdapat kebaikan', mereka berkata: 'Bagaimana dengan bulu-bulunya, Wahai Rasulullah?' Beliau menjawab: 'Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan,” (H.R. Ibnu Majah).

Baca juga artikel terkait IBADAH QURBAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom