tirto.id - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah akan jatuh pada bulan Juli 2022. Kementerian Agama (Kemenag) RI akan segera mengumuman tanggal Idul Adha 2022 pada akhir bulan Juni.
Kemenag berencana menggelar rukyatul hilal di 86 lokasi pada Rabu, 29 Juni 2022. Rukyatul hilal ini dilakukan untuk menentukan tanggal 1 Dzulhijah 1443 Hijriah, yang akan menjadi dasar isbat hari raya Idul Adha 2022 (tanggal 10 Dzulhijah 1443 H).
Selain itu, pada 24 Juni 2022 lalu, Kemenag juga menerbitkan Panduan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Tahun 1443 H (2022). Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag RI Nomor 10 Tahun 2022.
Panduan ini diterbitkan oleh Kemenag RI karena hari raya Idul Adha 2022 masih berlangsung saat pandemi Covid-19 belum selesai, serta bertepatan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia.
Melalui penerbitan SE Nomor 10 Tahun 2022, Kemenag mengimbau umat Islam di Indonesia agar melaksanakan Sholat Idul Adha 1443 H dengan menerapkan protokol kesehatan, serta melakukan penyembelihan kurban sembari mewaspadai penyebaran penyakit PMK.
Secara garis besar, panduan dari Kemenag memuat ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan di saat Sholat Idul Adha hingga penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging hewan kurban.
Panduan Sholat Idul Adha 2022 & Pelaksanaan Kurban
Merujuk pada isi SE Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022, ketentuan terkait pelaksanaan sholat Idul Adha 2022 (1443 Hijriah) dan pelaksanaan kurban terdiri atas ketentuan umum dan khusus. Berikut ini detail panduang perayaan Idul Adha 2022 dari Kemenag.
1. Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
b. Dalam pelaksanaan sholat Idul Adha dan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menteri Agama tentang kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah masing-masing, dan menerapkan protokol kesehatan.
c. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara bijak dan santun, sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiah.
e. Masyarakat diimbau mengumandangkan takbir pada malam Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
g. Sholat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M bisa diselenggarakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
2. Ketentuan Khusus
Ketentuan khusus dalam SE Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 memuat sejumlah poin panduan dalam pelaksanaan kurban di hari raya Idul Adha 2022 (1443 H), dengan detail sebagai berikut:
a. Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat, sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular PMK dan daerah terduga PMK, diimbau agar:
- Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
- Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam. Adapun kriteria atau syarat hewan kurban adalah:
- Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
- Hewan ternak wajib cukup umur
- Unta minimal usia 5 tahun
- Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun
- Kambing minimal umur 1 tahun
- Kondisi hewan ternak sehat.
e. Sejumlah kriteria hewan sehat untuk kurban adalah:
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;
- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan;
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
f. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
g. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
h. Dalam kondisi keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, hingga pembagian daging hewan kurban.
- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
i. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Untuk melihat isi selengkapnya dari panduan Kemenag dalam SE Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini link yang bisa diakses:
Editor: Iswara N Raditya