tirto.id - Syariat berkurban bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya, memiliki keterikatan dengan waktu pelaksanaan.
Waktu untuk mengeksekusi hewan kurban sudah ditentukan tanggalnya dan tidak boleh lepas dari periode penyembelihan tersebut.
Jika disembelih di luar waktu ketentuannya, maka tidak bisa lagi dikatakan sebagai hewan kurban dan pupuslah amalan untuk ibadah tersebut.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Dikutip situs Dompet Dhuafa, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan kepada kaum muslimin untuk benar-benar memperhatikan masalah waktu penyembelihan.
Dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik, beliau memberikan petunjuk terkait hal tersebut. Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat (Idul Adha), maka dia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka dia telah menyempurnakan manasiknya dan dia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546)
Dalam hadis lain, Nabi Muhammad bersabda:
“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Berdasarkan hadis tersebut, hewan kurban yang penyembelihannya sebelum dilaksanakan shalat Idul Adha maka tidak terhitung sebagai bagian dari ibadah kurban.
Prosesnya dinilai sebagai penyembelihan hewan pada umumnya. Namun, saat dikerjakan usai shalat Idul Adha, maka hewan kurban termasuk bagian dari ibadah kurban saat diniatkan untuk tujuan tersebut.
Kendati waktu penyembelihan dimulai usai shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah, namun batas akhir menyembelih hewan kurban ada di 13 Dzulhijjah saat matahari terbenam.
Tiga hari setelah hari Idul Adha - 11, 12, 13 Dzulhijjah - disebut hari Tasyrik. Selama hari Tasyrik, penyembelihan hewan kurban masih diperbolehkan.
Dilansir laman Muhammadiyah, Nabi Muhammad menegaskan kebolehan menyembelih hewan kurban di hari Tasyrik melalui sebuah hadis.
Dari Jubair bin Math’am dari Nabi SAW beliau bersabda:
”Semua hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan (hewan kurban)." (HR. Ahmad)
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Islam menurunkan syariat untuk berkurban dengan disertai adab atau tata caranya sesuai syariat.
Oleh sebab itu, menyembelih hewan kurban atau sembelihan apa pun tetap harus mengikuti tuntutan yang diajarkan dalam syariat.
Terkait menyembelih hewan kurban, berikut tata cara yang perlu diperhatikan seperti dikutip dari laman BSMU:
1. Menyebut nama Allah.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu sekalian memakan daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am:121)
2. Membaca Sholawat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Menghadap ke arah kiblat untuk hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih
4. Merobohkan hewan sembelihan secara perlahan. Orang yang menyembelih dianjurkan menginjakkan kakinya di samping hewan dan membiarkan kaki kanan hewan bergerak.
Sebuah hadis mengatakan:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di bagian samping kambing.” (HR. al-Bukhari, 5558 dan Muslim, 1966 )
5. Membaca takbir sebanyak 3 kali, “Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd". Selanjutnya, penyembelih disunnahkan membawa salah satu bacaan dari doa berikut:
- “Hadza minka wa laka” (HR. Abu Dawud 2795)
- “Hadza minka wa laka ‘anniatau ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berkurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika yang menyembelih bukan shohibul qurban.
- Berdoa agar Allah menerima qurban dengan mengucap doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban).”
- Berdoa menyembelih hewan qurban: “Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.” Artinya, "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku".
6. Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban
7. Memakai pisau tajam sehingga tidak menyakiti hewan kurban
8. Syarat sah menyembelih hewan qurban yaitu memutus tiga saluran di leher bagian depan sisi bawah jakun yang meliputi saluran pernapasan (hulqum); saluran makanan (mari’), dan dua pembuluh darah (wadajaain) di kanan-kiri. Pastikan hewan kurban benar-benar mati sebelum diproses lebih lanjut. Jika diproses sebelum hewan mati, maka dikategorikan sebagai bangkai.
“Dari Abu Waqid Al Laitsy radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘Bagian apa saja yang dipotong dari hewan ketika hewannya masih hidup, maka dia adalah bangkai’.” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi)
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno