Menuju konten utama

Hadits tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang dan Penjelasannya

Ada sejumlah hadits tentang qurban. Berikut ini daftar hadits tentang qurban sapi untuk 7 orang.  

Hadits tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang dan Penjelasannya
Warga melihat sapi kurban di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024). ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/nym.

tirto.id - Sejumlah hadits tentang qurban selama ini menjadi dasar para ulama dalam membuat kesimpulan hukum berkurban. Di antaranya termasuk hadits tentang qurban sapi untuk 7 orang.

Kurban sapi diperbolehkan untuk 7 orang yang masih dalam pertalian keluarga ataupun tidak. Kurban sapi juga boleh dilaksanakan dengan patungan oleh 7 orang.

Mayoritas ulama berpandangan bahwa angka 7 adalah jumlah maksimal mudhahhi (orang yang berkurban). Karena itu, kurban sapi dapat ditanggung sebanyak 1 orang atau 2, 3, 4 hingga 7 shohibul qurban.

Hadits tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang

Hukum qurban sapi atas nama 7 orang didasarkan pada sejumlah hadits. Pada kasus ini, hukum kurban kerbau juga dapat disamakan dengan sapi. Jumhur ulama menilai kerbau termasuk dalam jenis sapi dalam konteks hewan kurban.

Berikut adalah sejumlah hadits yang menjadi dalil qurban sapi untuk 7 orang:

1. Hadits pertama

Dalam sebuah hadits, Jabir bin Abdillah Ra berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

"Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang." (HR. Muslim).

2. Hadits kedua

Dalam hadits lainnya, Jabir bin Abdillah Ra berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

"Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk bersekutu pada unta dan sapi, setiap tujuh orang satu hewan." (HR. Muslim)

3. Hadits ketiga

Dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas Ra. menceritakan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: "Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan." (HR Al-Hakim).

4. Hadits keempat

Jabir bin Abdullah Ra juga bercerita dalam sebuah hadits sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: "Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang." (HR Muslim).

Hadits-hadits di atas tidak hanya menjadi dasar dari pendapat para ulama tentang hukum kurban sapi untuk 7 orang, tetapi juga menjawab pertanyaan, bolehkah patungan hewan qurban.

Dari hadits-hadits di atas, diketahui bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan kuban sapi atau unta hasil patungan tujuh orang.

Lantas, bagaimana dengan pertanyaan, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga? Pada konteks pertanyaan ini, jika yang dimaksud adalah apa boleh kurban diniatkan pahalanya untuk keluarga mudhahhi, jawabannya adalah boleh.

Dalam hal ini, keluarga dianggap sebagai pihak yang turut memperoleh pahala besar dari ibadah kurban. Namun, keluarga tetap tidak termasuk sebagai yang menyembelih hewan qurban atau mudhahhi (sohibul kurban).

Hal ini mengingat terdapat hadits sebagai berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَبَحَ كَبْشًا وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Artinya: Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW menyembelih seekor kambing kibash dan membaca, "Bismillah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad". Kemudian beliau berqurban dengannya. (HR. Muslim)

Selain itu, ada juga hadits di bawah ini:

"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kurban Unta untuk Berapa Orang?

Unta termasuk salah satu jenis hewan kurban. Lantas, kurban unta untuk berapa orang? Mengenai hal ini, mayoritas ulama bersepakat menyamakan kurban unta dengan sapi.

Menurut jumhur ulama, kurban unta maksimal untuk 7 orang. Artinya unta boleh menjadi kurban untuk 1 orang atau lebih, tetapi paling banyak 7 orang.

Sebagaimana sapi, unta juga bisa menjadi kurban yang diadakan dengan patungan. Hal ini berarti 2 hingga 7 orang bisa urunan uang untuk membeli unta yang akan disembelih sebagai kurban.

Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Ra, yang pernah berkata:

"Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah. Seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang," (HR. Muslim, Abu Daud, dan Ahmad).

Meskipun demikian, sebagian ulama berbeda pendapat karena membolehkan kurban unta untuk maksimal 10 orang. Dalilnya merujuk pada hadits dari Ibnu Abbas Ra, yang pernah menyatakan:

"Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah saw. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama melakukan qurban sepuluh orang untuk seekor unta dan tujuh orang untuk seekor sapi," (HR. An-Nasai, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Addi M Idhom