tirto.id - Syarat-syarat shohibul kurban atau orang muslim yang melaksanakan ibadah kurban haruslah dalam kondisi balig (mencapai masa pubertas), berakal, dan memiliki kecukupan harta. Lantas, apa pengertian shohibul kurban dalam Islam?
Sebentar lagi, umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha pada 10 Zulhijah 1443 hijriah. Pada penanggalan masehi, Hari Raya Idul Adha diprediksi jatuh pada 9 Juli 2022, yang kemudian dilanjutkan dengan 3 hari tasyrik setelahnya (11-13 Zulhijah).
Pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, umat Islam yang mampu dan memiliki kecukupan harta diperintahkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Hukum berkurban adalah sunah muakkadah atau sangat ditekankan pengerjaannya.
Dalil anjuran melakukan ibadah kurban ini tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
"Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam [manusia] pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan [kurban]. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Pengertian dan Syarat-syarat Shohibul Kurban
Secara definitif, shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang melakukan ibadah kurban, yaitu orang muslim yang menyembelih hewan kurban sesuai yang disyariatkan Islam pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik.
Sebagaimana ibadah lainnya dalam Islam, terdapat syarat-syarat tertentu yang berkaitan dengan shohibul kurban. Rincian mengenai syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Seorang muslim atau muslimah
2. Memiliki akal yang baik atau normal
3. Memiliki kemampuan atau kelebihan setelah kebutuhan pokok terpenuhi, khususnya untuk diri dan keluarga saat Hari Raya Idul Adha
4. Sudah masuk pada usia balig. Beberapa tanda seseorang telah balig di antaranya:
- Bagi laki-laki telah keluar sperma, baik dalam keadaan terjaga atau mimpi basah.
- Bagi perempuan sudah haid.
- Jika anak perempuan dalam usia 15 tahun belum mengalami haid atau keluar mani, ia tetap dinyatakan telah balig.
- Jika yang berkurban adalah anak yang belum balig, tidak diminta untuk melakukan sembelihan, walinya bisa berkurban atas nama anak tersebut
Hewan-hewan yang dikurbankan adalah hewan ternak, bukan unggas. Contoh hewan yang lazim menjadi hewan kurban adalah kambing, sapi, kerbau, unta, dan sebagainya. Adapun ayam, bebek, atau unggas lainnya tidak layak dikurbankan.
Orang Islam yang berjenis kelamin laki-laki dianjurkan menyembelih kurbannya sendiri. Namun, tetap diperbolehkan mewakilkannya ke tukang jagal.
Sementara itu, shohibul kurban perempuan sebaiknya mewakilkan sembelihannya ke orang lain.
Sebagai catatan juga, shohibul kurban dianjurkan mengonsumsi hewan yang dikurbankannya, satu hingga tiga suap demi mencari berkah dari hewan kurban tersebut, dilansir NU Online.
Jika shohibul kurban ingin mengambil daging hewan kurbannya,ia hanya boleh mengambil maksimal sepertiga dari daging hewan tersebut.
Sisanya, daging kurban seyogianya dibagikan kepada orang fakir miskin dan orang-orang membutuhkan.
Editor: Addi M Idhom