Menuju konten utama

Bagaimana Cara Kurban Secara Online Melalui BAZNAS?

Berkurban dapat dilakukan secara online dengan mengirimkan sejumlah uang tertentu. Begini cara kurban secara online melalui Baznas.

Bagaimana Cara Kurban Secara Online Melalui BAZNAS?
Ilustrasi hewan kurban. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras.

tirto.id - Saat ini, ibadah kurban dapat dilakukan di mana saja. Berkurban tidak harus membeli langsung hewan kurban, namun dapat diwakilkan kepada orang terpercaya untuk melakukannya. Salah satu cara mewakilkan kurban adalah dengan kurban online pada lembaga terpercaya. Berikut ini cara kurban secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Idul Adha merupakan hari raya umat Islam yang perayaannya dilakukan dengan berkurban. Ibadah kurban dapat dilakukan pada Hari Idul Adha atau 3 hari setelahnya (hari-hari tasyrik).

Dalam bahasa Arab, kurban berasal dari kata "qariba-yaqrabu-qurban wa qurbanan wa qirbanan" yang artinya dekat.

Maksud dari kata dekat dalam ibadah ini adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan perintah-Nya, salah satunya adalah menyembelih hewan untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dalam bahasa Arab sehari-hari, kurban disebut juga dengan "udhiyyah", yaitu bentuk jamak dari kata "dhahiyyah" yang berasal dari kata dhaha (waktu duha). Dengan demikian, berkurban adalah menyembelih hewan pada waktu duha pada 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Tanggal 10 Zulhijjah adalah Hari Raya Idul Adha, sementara 3 hari setelahnya disebut dengan hari Tasyrik. Empat hari tersebut adalah waktu pensyariatan ibadah kurban dalam Islam.

Hukum Kurban dalam Islam

Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkaddah atau sangat dianjurkan pengerjaannya dalam Islam.

Ketentuan kurban sebagai ibadah sunah muakkaddah dikukuhkan oleh Imam Malik (Mazhab Maliki) dan Imam Syafi'i (Mazhab Syafi'i) sebab Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkan sampai beliau wafat.

Bahkan, Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) berpendapat bahwa ibadah kurban hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (berpergian).

Rasulullah SAW mengajarkan bahwa ibadah kurban mempunyai banyak keutamaan. Apabila seorang muslim berkurban, berarti ia mendekatkan diri kepada Allah dengan menghilangkan sifat egois, nafsu serakah, dan sifat individualitasnya.

Dengan berkurban, diharapkan seorang muslim akan memaknai hidupnya untuk mendapat rida Allah semata karena ia merelakan harta dan jiwanya hanya untuk Allah SWT.

Bagaimanapun juga, yang diterima Allah SWT bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbankan, melainkan ketakwaan serta ketulusan orang yang berkurban.

Dalam berkurban, hendaknya seorang muslim menggembirakan fakir dan miskin. Maka dari itu, daging diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Kendati demikian, daging kurban boleh disisakan untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, namun tetap mengutamakan fakir miskin.

Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban

Dilansir NU Online, terdapat sejumlah ketentuan dan syarat sah hewan kurban.

Syarat pertama, hewan kurban mestilah hewan ternak: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal, selain yang disebutkan di atas, tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Syarat kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun
  • Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan
  • Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2

Berdasarkan syarat di atas, tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi atau kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan.

Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.

Syarat ketiga, adalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban.

Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yaitu:

  • Hewan buta salah satu matanya
  • Hewan pincang salah satu kakinya
  • Hewan sakit yang tampak jelas kurus dan dagingnya rusak
  • Hewan sangat kurus Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya

Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.

Cara Melakukan Kurban Secara Online Melalui Baznas

Badan Amil Zakat Nasional RI (Baznas) menyediakan layanan kurban secara online. Kurban online Baznas ini telah dikembangkan sejak 2016, yang diberi nama Kurban Digital Baznas.

Layanan kurban online bertujuan agar masyarakat dapat menunaikan ibadah kurban dengan mudah dan nyaman tanpa harus keluar rumah.

Dengan menggunakan telepon pintar atau perangkat komputer, masyarakat sudah dapat merasakan manfaat dari kurban online Baznas.

Layanan kurban online Baznas ini bisa didapatkan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka situs resmi baznas.go.id/kurbanbaznas

2. Mengisi formulir pendaftaran kurban online Baznas meliputi: jenis hewan kurban, jumlah hewan kurban, atas nama, nominal serta biodata diri (nama, nomor ponsel, email)

3. Klik “Lanjut ke Pembayaran”

4. Setelah itu klik “Bayar”.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2022 atau tulisan lainnya dari Risa Fajar Kusuma

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Risa Fajar Kusuma
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Abdul Hadi