tirto.id - Puasa Dzulhijjah adalah salah satu ibadah menjelang Hari Raya Idul Adha yang mempunyai banyak keutamaan.
Bulan Dzulhijjah disebut sebagai salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT. Puasa di bulan Dzulhijjah merupakan satu dari beberapa amalan utama menjelang hari raya kurban atau Iduladha.
Keutamaan bulan Dzulhijjah di antaranya bisa melakukan sejumlah amalan sunah, mulai dari sedekah, puasa, kurban, hingga salat Iduladha yang jika dikerjakan tentu saja akan mendapatkan pahala.
Seperti dilansir dari Nu.or.id, di dalam bulan Dzulhijjah terdapat kewajiban haji bagi yang mampu menunaikannya. Sementara bagi orang yang tidak mampu, dianjurkan memperbanyak amalan sunah lainnya seperti sedekah, shalat, dan puasa.
Karenanya, kesempatan beribadah tidak hanya diberikan kepada jama’ah haji. Siapa pun mendapat kesempatan beramal meskipun dalam bentuk yang berbeda-beda.
Keutamaan Bulan Dzulhijjah
Anjuran memperbanyak amal saleh di bulan Dzulhijjah terdapat dalam beberapa hadits. Misalnya hadits riwayat Ibnu ‘Abbas yang ada di dalam Sunan At-Tirmidzi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر
Artinya, “Rasulullah SAW berkata: Tiada ada hari lain yang disukai Allah SWT untuk beribadah seperti sepuluh hari ini,” (HR At-Tirmidzi).
Hadits di atas menunjukkan melakukan amalan apa pun di sepuluh hari pertama Dzulhijjah sangat dianjurkan. Tetapi, kebanyakan ulama menggunakan hadits di atas sebagai dalil anjuran puasa sembilan hari pada awal Dzulhijjah.
Sementara Ibnu Majah memberi judul bab hadis di atas dengan puasa sepuluh hari atau shiyamul ‘asyr yang artinya, secara tidak langsung Ibnu Majah selaku perawi menjadikan hadits itu sebagai dalil kesunahan puasa.
Oleh sebab itu, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan:
واستدل به على فضل صيام عشر ذي الحجة لاندراج الصوم في العمل
Artinya, “Hadits ini menjadi dalil keutamaan puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah, karena puasa termasuk amal saleh.”
Kendati disebutkan puasa sepuluh hari dalam hadits di atas, ini bukan berarti pada tanggal 10 Dzulhijjah juga dianjurkan puasa.
Justru tanggal 10 Dzulhijjah dilarang berpuasa karena bertepatan dengan Idul Adha.
An-Nawawi sebagaimana dikutip Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan:
والمراد بالعشر ها هنا الأيام التسعة من أول ذي الحجة
Artinya, “Yang dimaksud sepuluh hari di sini ialah sembilan hari, terhitung dari tanggal satu Dzulhijjah.”
Berdasarkan pendapat An-Nawawi ini, siapa pun disunahkan untuk beramal sebanyak-banyaknya di bulan Dzulhijjah khususnya puasa sembilan hari di awal bulan.
Puasa Dzulhijjah
Puasa Dzulhijjah sunah dikerjakan pada sembilan hari pertama Dzulhijjah. Karena tanggal 8 dan 9 adalah waktu puasa Tarwiyah dan Arafah, puasa Dzulhijjah dapat dikerjakan pada tanggal 1-7 Dzulhijjah.
Dikutip dari NU Online, berikut ini lafal bacaan niat puasa Arafah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ عَرَفَةَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Arafah lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Arafah esok hari karena Allah SWT.”
Orang yang ingin berpuasa sunnah Arafah di siang hari tetapi tidak sempat melafalkan niat dan berniat puasa di malam harinya boleh menyusul pelafalan niat dan memasang niat sunnah puasa Arafah seketika itu juga.
Berikut ini lafal bacaan niat puasa sunnah Arafah di siang hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ عَرَفَةَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Arafah lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Arafah hari ini karena Allah SWT.”
Makna Hari Raya Idul Adha
Hari raya Idul Adha kerap disebut pula sebagai hari raya kurban. Pada 10 Zulhijah, dimulai sunah penyembelihan hewan kurban, yang bisa dilakukan juga pada tiga hari tasyrik: 11-13 Zulhijah.
Kurban merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang hukumnya sunah muakadah. Artinya, ini ibadah sangat ditekankan pengerjaannya, atau amat dianjurkan untuk dijalankan. Ketentuan soal ibadah kurban ini termaktub dalam firman Allah SWT dalam surah Al Hajj:
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah [Muhammad] kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh [kepada Allah]," (Q.S. Al-Hajj [22]: 34).
Saking ditekankannya, Nabi Muhammad SAW memberi peringatan kepada orang-orang yang punya harta berlebih, tetapi enggan berkurban. Hal tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah tertua dalam ajaran Islam. Perintahnya dapat ditarik dari keteguhan Nabi Ibrahim AS ketika menerma perintah dari Allah SAW untuk menyembelih anak kesayangannya, Ismail. Karena ketaatannya kepada Allah SWT, Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah itu, kendati menyalahi kasih sayang seorang ayah kepada putranya. Atas kemurahan Allah SWT, penyembelihan Nabi Ismail kemudian dibatalkan dan diganti dengan kurban kambing.
Editor: Agung DH