Menuju konten utama

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Setelah Dimasak dan Apa Hukumnya?

Bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak? Bagaimana hukum membagikan daging hewan kurban dalam bentuk masakan?

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Setelah Dimasak dan Apa Hukumnya?
Petugas mendata hewan kurban yang dijual di Pusat Pengadaan Hewan Qurban Angkatan Muda Muhammadiyah Kotagede di Giwangan, Umbulharjo, D.I Yogyakarta, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.

tirto.id - Bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak adalah salah satu pertanyaan yang kerap dipikirkan ketika Hari Raya Idul Adha ini.

Ibadah kurban pada saat Idul Adha dan hari Tasyrik perlu dijalankan sesuai dengan ketentuan yang harus dipenuhi supaya mencapai kesempurnaan dalam pelaksanaannya. Salah satu ketentuan itu berkaitan dengan cara menyedekahkan (membagikan) daging kurban.

Melalui firman-Nya, Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah kurban. Dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2, dituliskan bahwa: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ .

Maknanya ialah "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."

Selain itu, dalam sejumlah hadis juga telah diterangkan perihal ibadah kurban yang dilakukan selama 4 hari tersebut (di hari raya Idul Fitri dan hari-hari tasyrik).

Salah satu hadis dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban.

"Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya."

"Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu," (HR Tirmidzi).

Menurut versi lain, dari Ibnu Abbas RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:"Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu,"(HR. Ad-Daruqutni).

Bolehkah daging kurban dibagikan setelah dimasak?

Pada dasarnya daging hewan kurban dibagikan dalam kondisi mentah. Lantas, bagaimana dengan pembagian daging kurban dalam bentuk sudah dimasak (matang)? Mengenai hal ini, para ulama berbeda pendapat.

Ulama mazhab Syafi’i, seperti Syekh Khatib al-Syarbini berpendapat bahwa daging hewan kurban yang disedekahkan kepada para fakir miskin harus dalam keadaan mentah. Hal ini agar para fakir dan orang miskin lebih leluasa dalam memanfaatkanya, sehingga tidak harus memakannya tetapi juga bisa menjual atau lainnya. Sebab, hak fakir miskin atas daging kurban ialah memilikinya, tak hanya memakannya.

Dikutip dari laman Nu Online, Syekh Muhammad al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj menulis bahwa “wajib memberikan kadar daging yang wajib disedekahkan dalam bentuk mentah, bukan berupa dendeng."

Sementara apabila merujuk pada pendapat dari mazhab Malikiyah, diperbolehkan menyedekahkan daging kurban dalam bentuk yang sudah diolah (masakan). Sebagian daging hewan kurban boleh dimakan oleh orang yang berkorban, dan yang sebagian lagi disedekahkan dalam bentuk matang maupun mentah.

Pendapat dari mazhab Malikiyah tersebut dikatakan oleh Syekh Ibnu al-Hajib dalam kitab Jami’ al-Ummahat sebagai berikut:

“Dan sebaiknya mudlahhi (pelaku kurban) memakan dan memberi makan dalam bentuk mentah atau masak, ia boleh menyimpan dan menyedekahkannya. Bila hanya melakukan salah satunya, maka boleh meski meninggalkan yang lebih utama.”

Dikutip dari laman NU Online, Syekh Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim al-Kanani dalam kitab Hidayah al-Salik Ila al-Madzahib al-Arba’ah fi al-Manasik, dengan mengambil beberapa pendapat lintas mazhab, menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

“Bila kita mewajibkan bersedekah dengan sebagian kurban, maka sebagaimana dikatakan ulama Syafi’iyyah tidak boleh mengundang orang-orang fakir untuk memakannya dalam keadaan masak, sebab hak mereka adalah memilikinya, bukan memakannya. Apabila menyerahkan kurban dalam bentuk masak, maka tidak boleh, bahkan harus dibagikan mentah. Ulama Hanafiyyah memutlakan tentang menyedekahkan kurban dalam bentuk masak. [Adapun] Menurut mazhab Malikiyyah boleh menyedekahkan kurban dalam bentuk masakan.”

Jadi, sebagaimana dijelaskan M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, dalam artikel di NU Online yang bertajuk "Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Masak atau Kemasan Kornet (I)," hukum membagikan daging kurban dalam bentuk masakan dapat diperbolehkan jika sebagian sudah ada yang disedekahkan ke orang fakir dan miskin dalam bentuk mentah.

Baca juga artikel terkait HEWAN KURBAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yulaika Ramadhani