tirto.id - Bagaimana ketentuan pembagian daging kurban di Hari Raya Idul Adha ini?
Pembagian daging selama pelaksanaan kurban mempunyai beberapa ketentuan. Di antaranya adalah sepertiganya bisa menjadi milik pihak yang berkurban. Sejumlah hikmah pun bisa didapatkan. Yakni bersyukur kepada Allah SWT dan dapat menjalin hubungan baik dengan sesama manusia.
Melalui firman-Nya, Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah kurban. Dalam Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2, dituliskan bahwa: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ .
Maknanya ialah "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),".
Selain itu, dalam sejumlah hadis juga telah diterangkan perihal ibadah kurban yang dilakukan selama 4 hari tersebut (di hari raya Idul Fitri dan hari-hari tasyrik).
Salah satu hadis dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban.
"Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya."
"Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu," (HR Tirmidzi).
Menurut versi lain, dari Ibnu Abbas RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:"Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu,"(HR. Ad-Daruqutni).
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Ada beberapa pendapat mengenai seberapa banyak jatah daging yang bisa dimakan orang yang berkurban, sebagaimana dikutip dari NU Online.
1. Jatah Sepertiga
Sejumlah ulama ada yangberpendapat, orang yang berkurban boleh mengambil jatah daging dari hewan kurbannya untuk dimakan, maksimal sepertiga. Namun, shohibul qurban dianjurkan untuk mengambil jatah kurang dari porsi itu (sepertiga).
Hal ini sesuai dengan penjelasan KH. Afifuddin Muhajir, pakar Ushul Fikih NU dalam kitab Fathul Mujibil Qarib: " ... Orang yang berkurban dianjurkan memakan [daging kurban sunah] sepertiga atau lebih sedikit dari itu,” (Hlm. 207).
Namun, dalam Fathul Mujibil Qarib, KH Afifuddin menekankan, Shohibulqurban dilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Mereka hanya boleh mengambil jatahnya untuk dimakan.
Baik orang yang berkurban, keluarga atau kerabatnya sebaiknya tak berlebihan dalam mengambil daging kurbannya. Bagaimanapun juga, ibadah kurban dianjurkan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi.
Hal ini bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW: “Makanlah dan berilah makan kepada [fakir-miskin] dan simpanlah.”
2. Satu sampai Tiga Suap
Orang yang berkurban disunahkan memakan daging kurbannya satu sampai tiga suap saja untuk memperoleh berkah (tabarruk), dan sisanya disedekahkan.
Dalam artikel M. Ali Zainal Abidin berjudul "Seberapa Banyak Pekurban Boleh Mengonsumsi Daging Kurbannya?" di NU Online, dijelaskan bahwa kesunahan untuk mengonsumsi daging hewan kurban sendiri hanya satu hingga tiga suap. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Fath al-Mu’in:
"[...] Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging itu. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."
3. Bagian selain yang Disedekahkan ke Fakir Miskin
Di sisi lain, ada yang berpendapat tidak ada batasan khusus atas jatah daging hewan kurban yang dapat diambil shohibul qurban. Masih mengutip ulasan M. Ali Zainal Abidin di NU Online, sebagian ulama Mazhab Syafii, memperbolehkan shohibul qurban mengonsumsi seluruh daging kurbannya, setelah ada sebagian kecil bagiannya yang diberikan kepada fakir miskin.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra:
"Tujuan kurban adalah mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. [Jika] Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi [...]."
Meskipun demikian, pendapat ini sebaiknya dijadikan sekedar wawasan. Sebab, yang lebih utama adalah orang yang berkurban tidak mengambil bagian dari daging hewan kurbannya sendiri dalam jumlah terlalu banyak.
Hikmah Berkurban Idul Adha
Berkurban selama hari raya Idul Adha merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain dalam kaitan hubungan dengan Sang Maha Pencipta, ibadah kurban juga bisa memberikan manfaat bagi antar sesama manusia.
Berikut ini adalah sejumlah hikmah yang bisa dipetik dari ibadah kurban tersebut:
- Bersyukur kepada Allah SWT atas segala karunia-Nya. Dengan melangsungkan ibadah kurban, maka hal ini bisa menunjukkan bahwa ia telah bersyukur terhadap segala yang telah diberikan oleh-Nya.
- Menjalankan salah satu syariat Nabi Ibrahim AS kala ia diperintahkan untuk "menyembelih" sang putra. Melalui ibadah kurban, manusia diajarkan untuk tetap patuh dan teguh pada perintah-Nya.
- Menjalin hubungan baik dengan sesama manusia. Dengan mau beribadah kurban, orang tersebut bakal membagikan daging kepada yang berhak. Artinya, secara langsung akan terjalin hubungan baik antar sesama manusia.
Hikmah lainnya adalah membelanjakan harta yang dimiliki di jalan Allah, menumbuhkan rasa kasih sayang antara yang mampu dengan tidak mampu, dan merupakan bentuk dari persahabatan. Selain itu, juga bisa meningkatkan gizi masyarakat melalui daging hewan yang dikonsumsi tersebut.