tirto.id - Apakah boleh memakan daging kurban sendiri? Simak penjelasan tentang jatah mudhohi atau shohibul qurban beserta hukumnya secara lengkap di dalam artikel ini.
Hukum ibadah kurban pada dasarnya sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Sementara bagi orang yang telah bernazar hukumnya wajib.
Kurban merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Biasanya, orang yang berkurban atau panitia masjid akan membagikan daging kurban kepada masyarakat fakir dan miskin.
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Apa hukum orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri menurut syariat Islam? Mengenai pertanyaan ini, ada dua hukum yang berlaku.
Berdasarkan pendapat para ulama fikih, kedua hukum itu berkaitan dengan status ibadah kurban berikut.
1. Kurban Sunah
Apakah boleh memakan daging kurban sendiri? Seseorang yang mampu melaksanakan ibadah kurban sunah boleh memakan daging hewan kurbannya.Shohibul qurban bahkan dianjurkan (sunah) untuk mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan sebanyak satu hingga tiga suap, sebagaimana tertera dalam artikel "Ketentuan-ketentuan dalam Qurban" yang dilansir NU Online.
Jadi, para mudhohi boleh memakan sebagian daging kurbannya sendiri. Hukum bolehnya memakan daging kurban sendiri itu selaras dengan firman Allah SWT di surah Al-Hajj ayat 36 berikut.
"Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur," (QS Al-Hajj [22]: 36).
2. Kurban Wajib
Umat Islam yang berkurban karena nazar tidak boleh memakan daging hewannya sendiri karena ibadah termasuk hukum wajib. Larangan tersebut juga berlaku bagi keluarga yang dinafkahi oleh shohibul qurban.Salah satu rujukannya adalah penjelasan Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, seorang ulama dari Mazhab Syafi'i. Dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin ia menuturkan:
"Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan memberi hadiah, mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka [dia] wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika dia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir," (Juz 2, hlm. 378).
Jatah Daging Kurban Bagi Orang yang Berkurban
Orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa banyak? Ada beberapa pendapat mengenai seberapa banyak jatah daging yang bisa dimakan orang yang berkurban, sebagaimana dikutip dari NU Online meliputi daftar berikut.
1. Jatah Sepertiga
Sejumlah ulama memiliki pendapat bahwa orang yang berkurban boleh mengambil jatah daging dari hewan kurbannya untuk dimakan maksimal sepertiga. Akan tetapi, mereka yang mengambilnya lebih sedikit tentu akan lebih baik.Keterangan tersebut sesuai dengan pendapat KH. Afifuddin Muhajir, pakar Ushul Fikih NU, di dalam kitab Fathul Mujibil Qarib. Kendati begitu, pihak yang berkurban tetap tidak boleh menjual bagian apa pun.
Orang yang kurban hanya boleh mengambil jatah untuk dimakan. Sementara para keluarga atau kerabatnya lebih baik tidak berlebihan dalam mengambil jatah tersebut.
2. Satu sampai Tiga Suap
Ada juga pendapat bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal satu hingga tiga suap. Dengan begitu, ibadah kurban akan menjadi berkah.M. Ali Zainal Abidin melalui artikel berjudul "Seberapa Banyak Pekurban Boleh Mengonsumsi Daging Kurbannya?" di NU Online menegaskan tentang kesunahan untuk mengonsumsi daging hewan kurban sendiri hanya satu sampai tiga suap.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Fath al-Mu’in. Dalam pendapat ini, seseorang yang melaksanakan ibadah kurban tak boleh mengambil jatah daging lebih dari tiga suap.
3. Bagian selain yang Disedekahkan ke Fakir Miskin
Ada pula yang berpendapat tidak ada batasan khusus atas jatah daging hewan kurban yang dapat diambil shohibul qurban. Melansir tulisan M. Ali Zainal Abidin dalam artikel serupa, sebagian ulama Mazhab Syafi'i memperbolehkan shohibul qurban mengonsumsi seluruh daging kurbannya.Dengan catatan, umat Islam sudah membagikan sebagian kecil daging kurban kepada fakir miskin. Penjelasan ini termaktub dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra.
Dalam kitab tersebut, muslimin dan muslimat memperoleh pengetahuan tentang tujuan kurban. Tepatnya sebagai wujud belas kasih kepada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan.
Umat Islam lebih baik sekadar menjadikan pendapat ini sebagai wawasan. Sebab, keutamaan orang yang berkurban yakni tidak mengambil bagian dari daging hewan kurbannya sendiri dalam jumlah terlalu banyak.
Demikian jawaban atas pertanyaan "apakah boleh memakan daging kurban sendiri?". Pastikan pula untuk memantau informasi terbaru seputar Iduladha dan kurban di sini.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id





































