Menuju konten utama
Idul Adha 2022

Hukum Berkurban dengan Hewan Terkena PMK Sesuai Fatwa MUI

Hukum berkurban dengan hewan terkena PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku adalah tidak sah sesuai fatwa MUI. Apa saja ketentuan hewan kurban dalam Islam?

Hukum Berkurban dengan Hewan Terkena PMK Sesuai Fatwa MUI
Sapi yang dibeli Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dari peternakan Rustam di Desa Batu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, disembelih di Kantor Gubernur Sumut pada Jumat (31/7) siang. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

tirto.id - Hukum berkurban dengan hewan yang terkena penyakit PMK atau penyakit mulut dan kuku adalah tidak sah menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hewan kurban sebaiknya adalah hewan sehat dan bebas penyakit.

Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT dengan tujuan beribadah ikhlas kepada Yang Maha Pemberi Rezeki.

Dilansir NU Online, ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkadah atau sunah yang sangat ditekankan pengerjaannya.

Ketentuan ini dikukuhkan dengan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i. Bagaimanapun juga, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak disyariatkan hingga beliau SAW wafat.

Syarat dan Kriteria Hewan Kurban untuk Idul Adha dan Hari Tasyrik

Tidak semua hewan dapat digunakan untuk kurban Idul Adha. Terdapat kriteria dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar hewan tersebut sah sebagai hewan kurban.

Kriteria dan syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. Hewan kurban mestilah hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba

2. Hewan ternak harus mencapai usia minimal yang sudah disyariatkan:

  • Domba harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya
  • Kambing harus mencapai usia minimal dua tahun lebih
  • Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih
  • Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih
Selain syarat usia hewan yang telah dijelaskan tersebut, hewan yang dapat dijadikan kurban mestilah dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Beberapa kriteria hewan tidak sah dijadikan kurban yang dijelaskan pada, di antaranya:

  • Hewan yang matanya buta
  • Hewan yang dalam keadaan sakit
  • Hewan yang kakinya pincang
  • Hewan yang badannya kurus dan tak berlemak
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya

Fatwa MUI tentang Hewan Kurban dengan PMK

Sejalan dengan hal tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Dilansir laman resmi MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memaparkan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan atau yang sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan tersebut baru sah dikurbankan apabila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Jika hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

Sementara itu, menurut Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Mengenal Penyakit PMK yang Menimpa Hewan Ternak

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan merupakan jenis penyakit yang menular dan dapat menyerang semua hewan berkuku belah atau genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, juga hewan-hewan liar seperti gajah, rusa, dan sebagainya.

Menurut penjelasan Badan Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), PMK disebabkan oleh virus yang merusak jaringan sel.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.403/KPTS/PK.300/M/05/2022, setidaknya terdapat empat kabupaten di Jawa Timur, dan satu kabupaten di Aceh yang terkena wabah PMK.

Gejala klinis yang dialami oleh hewan dengan penyakit mulut dan kuku, di antaranya:

  • Ditemukan lepuh yang berisi cairan atau luka yang terdapat pada lidah, gusi, hidung, dan teracak/kuku hewan yang terinfeksi
  • Hewan tidak mampu berjalan (pincang)
  • Air liur berlebihan
  • Hilang nafsu makan

Hewan yang terkena PMK mengeluarkan virus pada cairan vesikel, air liur, susu, urine, dan kotoran.

Virus itu dapat dikeluarkan 1 hingga 2 hari sebelum hewan menunjukkan gejala klinis.

Penularan PMK dapat terjadi melalui kontak langsung antarhewan, kontak tidak langsung seperti alat dan sarana transportasi, hingga penyebaran melalui udara.

Terkait hal tersebut, vaksin sebagai upaya pencegahan pun belum bisa memberikan perlindungan yang baik terhadap hewan.

Dalam penanganannya, PMK tidak memiliki pengobatan yang spesifik. Obat antibiotik yang diberikan hanya dapat mematikan bakteri sekunder dan tidak dapat mematikan virus.

Meski begitu, terdapat langkah-langkah dasar yang dapat dilakukan guna mengurangi penyebaran virus PMK, seperti dikutip dari Buku Saku PMK (2022) berikut ini:

1. Melakukan karantina dan pengawasan/pembatasan lalu lintas.

2. Pemusnahan terbatas pada hewan yang tertular dan terpapar.

3. Melakukan dekontaminasi kandang, peralatan, kendaraan, dan bahan lainnya yang dapat menularkan penyakit, atau disposal pada bahan yang terkontaminasi.

4. Melakukan vaksinasi pada hewan untuk membentuk kekebalan.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2022 atau tulisan lainnya dari Nirmala Eka Maharani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nirmala Eka Maharani
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Abdul Hadi