tirto.id - Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, masih dalam masa pandemi COVID-19. Terkait kondisi pandemi COVID-19 ini, proses penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Hari raya Idul Adha merupakan kesempatan bagi umat Islam untuk melakukan salah satu ibadah yang sudah diajarkan oleh Nabi Ibrahim AS. Berawal dari kisah Sang Nabi bersama putranya, Nabi Ismail AS, kemudian dilakukanlah ibadah kurban hingga sekarang.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur'an surah As-Shaffat ayat 102-111. Kemudian dipertegas melalui surah Al Kautsar ayat 3 dengan bunyi "فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ". Yang artinya adalah "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),".
Berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah mengeluarkan sejumlah aturan tentang pelaksanaan kurban tahun 1442 H atau 2021 M. Apakah dalam aturan tersebut hewan qurban diharuskan swab?
Melalui surat edaran nomor 17 tahun 2021, salah satu ketentuan dituliskan bahwa proses penyembelihan hewan kurban tersebut dilakukan selama kurun waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Atau jika dalam kalender Masehi, berarti Rabu, 21 Juli 2021, hingga Jumat, 23 Juli 2021. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan.
Dalam surat edaran juga tidak ada aturan hewan kurban harus menjalani tes swab sebelum disembelih.
Berkaitan dengan tempatnya, pemotongan hewan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Andai terdapat keterbatasan jumlah dan kapasitas, juga bisa dikerjakan diluar RPH-R tersebut. Namun demikian, tetap perlu ditekannya terkait beberapa hal. Yaitu sebagai berikut ini:
- Penerapan jaga jarak. Meliputi area yang cukup luas untuk dilakukan proses penyembelihan hewan, melarang kehadiran pihak selain petugas, serta jaga jarak fisik antar petugas pelaksana di lapangan. Kemudian distribusi dilakukan petugas dengan mengenakan masker rangkap dan sarung tangan.
- Penerapan protokol kesehatan dilakukan terhadap petugas dan orang yang berkurban. Seperti pemeriksaan kesehatan awal (cek suhu), pemisahan petugas sesuai dengan bagian dan tugas, serta menghindari jabat tangan atau kontak langsung.
- Kebersihan alat. Seluruh peralatan yang digunakan untuk kurban wajib dilakukan pembersihan dan disinfeksi selama proses penyembelihan, baik sebelum dan sesudahnya. Selain itu ialah dengan sistem satu alat hanya boleh digunakan untuk satu orang saja.
Sementara terkait dengan syarat-syarat hewan kurban, seperti mengutip laman NU Online, ada 2 hal yang wajib dipenuhi. Yang pertama adalah hewan kurban tersebut adalah hewan ternak. Seperti unta, sapi, kambing, atau pun domba. Dalam surah Al-Hajj ayat 34 Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya,"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),".
Syarat berikutnya adalah usia hewan sudah mencapai umur mininal sesuai dengan ketentuan. Aturannya yaitu unta minimal 5 tahun dan masuk usia 6, sapi minimal 2 tahun dan masuk usia 3, serta kambing (domba) usia 1 tahun atau minimal 6 bulan jika dirasa sulit memperoleh yang sudah usia 1 tahun.
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra