tirto.id - Doa menyembelih hewan kurban diucapkan saat penyembelihan hewan qurban dilakukan. Bagaimana ketentuan pelaksanaan kurban tahun 2022?
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dalam penyelenggaraan pelaksanaan ibadah kurban, pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Ketentuan Pelaksanaan Kurban 2022
Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Dalam penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Kriteria hewan kurban, yakni:
- Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
- Cukup umur, yaitu: unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun, dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun
Kondisi hewan sehat, antara lain:
- Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
- Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
- Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
Adapun penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
- Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
Doa Menyembelih Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Berikut urutan dan tata cara penyembelihan kurban sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama:
1. Hewan kurban yang akan disembelih direbahkan, kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah saat menyembelihnya.
2. Menghadapkan diri ke kiblat. Hewan kurban juga dihadapkan ke arah kiblat
3. Potong urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher sampai putus agar hewan segera mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat tersebut harus benar-benar putus.
4. Saat hendak menyembelih kurban, petugas harus mengucapkan basmalah atau Bismillahi Allahu Akbar (dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar)
Mengutip laman NU Online, setelah membaca basmalah bisa dilanjutkan dengan doa-doa berikut:
- Mengucap shalawat untuk Rasulullah SAW:
- Mengucap takbir tiga kali dan tahmid satu kali
- Mengucapkan doa menyembelih
5. Hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka disembelih di pangkal leher sebelah atas agar cepat mati.
6. Hewan kurban yang sulit disembelih karena liar atau jatuh ke dalam lubang sehingga lehernya tidak bisa disembelih, maka peyembelihan boleh dilakukan di bagian tubuh hewan mana saja, asalkan kematian hewan tersebut disebabkan oleh sembelihan, bukan karena sebab lain dan tidak lupa menyebut nama Allah.
7. Hewan kurban baru boleh dikuliti setelah benar-benar mati.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis