tirto.id - Pembagian daging kurban dan akikah memiliki ketentuan yang berbeda. Daging kurban diwajibkan dibagikan kepada orang yang berhak dalam kondisi segar.
Sementara daging akikah dianjurkan untuk memberikannya dalam kondisi matang atau sudah dimasak.
Tapi, apabila ingin membagikan daging akikah dalam kondisi belum dimasak atau masih segar, juga diperbolehkan.
Kendati hewan kurban dan akikah sama-sama boleh diberikan dalam kondisi mentah, tetapi 2 ibadah tersebut memiliki sejumlah perbedaan ketentuan dalam membagikannya.
Ketentuan Pembagian Hewan Kurban
Hewan kurban disembelih setelah salat Idhul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah), sampai dengan sebelum matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijjah.
Apabila hewan kurban disembelih di luar waktu tersebut, akan dihitung sebagai ibadah biasa, demikian seperti dilansir laman BAZNAS.
Seseorang yang melaksanakan kurban atau disebut sohibul qurban, berhak menerima daging kurban tersebut, kemudian keluarganya juga berhak menerima kurbannya.
Hukum menerima daging kurban adalah sunah dan tidak wajib, seperti disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Al Baihaqi:
“Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.” (HR. Al-Baihaqi).
Jadi jika sohibul qurban mau memberikan semua daging kurbannya kepada fakir miskin, maka hal itu tidaklah menjadi masalah.
Hal ini karena dari sebagian daging hewan kurban, ada hak orang fakir miskin di dalamnya, sehingga daging kurban tidak boleh dimakan sendirian.
Allah SWT berfirman:
لِّيَشۡهَدُوۡا مَنَافِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ فِىۡۤ اَ يَّامٍ مَّعۡلُوۡمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ ۚ فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡبَآٮِٕسَ الۡفَقِيۡـرَ
Li yashhaduu manaafi'a lahum wa yazkurus mal laahi fiii ayyaamimma'luumaatin 'alaa maa razaqahum mim bahiimatil an'aami fakuluu minhaa wa at'imul baaa'isal faqiir
Artinya: "Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj: 28).
Dikutip situs NU Online, terkait pembagian daging kurban, maka disunahkan bagi orang yang berkurban memakan sepertiga daging qurbannya, lalu menghadiahkannya kepada para kerabat sepertiga, dan sepertiga lainnya untuk diserahkan kepada orang-orang fakir.
Hal ini berdasar hadis riwayat Ibnu Umar yang berbunyi:
“Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga,” (HR. Ibnu Umar).
Ketentuan Pembagian Daging Akikah
Berbeda dengan ibadah kurban yang dilakukan di hari-hari tasyrik, akikah merupakan ibadah sunah ketika seorang anak dilahirkan.
Secara umum, hewan yang digunakan untuk akikah memiliki ketentuan yang sama dengan hewan kurban.
Hal yang sama juga berlaku untuk ketentuan pembagian daging, meski daging akikah lebih dianjurkan dibagikan dalam keadaan matang.
Orangtua anak kemudian mengundang keluarga dan masyarakat untuk membagikan daging akikah yang sudah matang dan dimasak tersebut.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
Aisyah r.a berkata: "Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR. Al-Baihaqi).
Penjelasan dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa daging aqiqah sebaiknya dimasak terlebih dahulu dan dimakan oleh keluarga, baru dibagikan.
Sementara dilansir laman NU Online, membagikan daging akikah dalam kondisi matang (sudah dimasak) atau masih segar (mentah) merupakan pilihan. Hal itu dibolehkan seperti keterangan dalam mazhab Syafi'i berikut ini:
“(Tetapi tidak wajib disedekahkan…dan seterusnya) sekalipun itu dinadzarkan sebagaimana keterangan Syekh M Ramli. Ia boleh memilih antara menyedekahkannya dalam keadaan daging segar (daging mentah) dan dalam kondisi matang.”
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Dhita Koesno