Menuju konten utama

Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban, Syarat, Cara Menyembelihnya

Sebagaimana hadis diriwayatkan dari Jabir RA, terdapat 3 kriteria dalam umur minimal kambing bisa untuk kurban. Temukan penjelasannya lengkap di sini.

Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban, Syarat, Cara Menyembelihnya
Warga memeriksa gigi kambing kurban di sentra penjualan hewan kurban Cipocok, Serang, Banten, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Umur minimal kambing bisa untuk kurban adalah berdasarkan tiga kriteria sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir RA. Lantas, bagaimana cara menyembelihnya yang sesuai ketentuan?

Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkadah bagi mereka yang memiliki kelapangan harta.

Bahkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ibadah tersebut pertama kali disyariatkan, hingga beliau meninggal. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunah,” (H.R. Tirmidzi).

Terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar hewan kurban bisa diterima di sisi Allah SWT, yaitu harus binatang ternak, sudah mencukupi usia minimalnya, dan tidak dalam keadaan cacat.

Kambing merupakan salah satu jenis binatang ternak yang disyariatkan untuk dikurbankan. Tidak seperti sapi, kerbau, atau unta, kurban dengan kambing hanya diperuntukkan satu orang.

Umur Minimal Kambing Bisa untuk Kurban dan Syaratnya

Kambing yang akan dijadikan hewan kurban harus sudah sampai usia minimalnya. Terdapat tiga kriteria usia minimal kambing yang dapat dikurbankan, sebagaimana dilansir NU Online.

  1. Usia minimal kambing kurban jenis domba atau biri-biri ialah umur satu tahun
  2. Usia minimal kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan
  3. Usia minimal kambing biasa, bukan domba atau biri-biri, minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua

Ketentuan mengenai usia minimal kambing kurban ini didasarkan kepada hadis yang diriwayatkan dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah [kambing yang telah berusia satu tahun, dan masuk tahun kedua]. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah [kambing usia enam hingga satu tahun] dari jenis domba,” (H.R. Muslim).

Jika kambing kurban sudah memenuhi syarat usia minimalnya, sebaiknya jangan juga terlalu tua umurnya agar dagingnya tidak terlampau keras dan tidak empuk lagi saat dikonsumsi.

Selain memenuhi batas usia minimal, kambing juga perlu memenuhi syarat kelayakan menjadi hewan kurban, yakni tidak cacat.

Kriteria cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan, adalah sebagai berikut:

  • Hewan buta matanya
  • Hewan pincang salah satu kakinya
  • Hewan sakit sehingga kurus dan dagingnya rusak
  • Hewan sangat kurus
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
  • Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya

Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Kendati demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban. Demikian juga hewan yang ada bekas eartag atau tanda telinga boleh dikurbankan.

Cara Menyembelih Hewan Kurban

Sebenarnya, orang yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika ia berjenis kelamin laki-laki dan mampu menjagalnya. Namun, jika tidak mampu, penyembelihan hewan kurban boleh diwakilkan kepada orang lain.

Berikut ini cara menyembelih hewan kurban berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

  • Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
  • Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

Berikut ini penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria hewan kurban:

  • Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
  • Cukup umur, yaitu: unta minimal umur 5 (lima) tahun; sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun

Kondisi hewan sehat, antara lain:

  • Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  • Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
  • Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

  • Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  • Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  • Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  • Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
  • Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis