tirto.id - Hari raya Iduladha yang diperingati setiap 10 Zulhijah setiap tahunnya, membawa keberkahan bagi banyak orang. Selain menjalankan salat Iduladha di pagi hari, umat Islam juga akan melakukan penyembelihan hewan kurban. Daging kurban lantas dibagikan ke banyak orang, di samping sebagian kecilnya dinikmati oleh pekurban.
Penyembelihan hewan kurban merupakan bagian dari rangkaian aktivitas Iduladha dan hari tasyrik (11,12, dan 13 Zulhijah). Dasar pelaksanaannya seperti tertuang dalam Al Quran dalam surah Al Hajj ayat 34 serta Al Kautsar ayat 1 dan 2. Berkurban disunnahkan bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi, dan ibadah ini menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Tidak semua hewan dapat dipersembahan sebagai kurban. Hanya ada empat jenis hewan ternak yang dapat dipilih pekurban, yaitu unta, sapi, domba, dan kambing. Orang yang berkurban dapat memilih sendiri jenis yang akan dijadikan hewan kurban sesuai kemampuannya.
Syarat Hewan Kurban
Setiap jenis hewan ternak yang dijadikan kurban memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. Jenis hewan ternak untuk kurban berupa unta, sapi, kambing, dan domba.
2. Setiap hewan ternak untuk kurban memiliki ketentuan usia seperti berikut:
- Unta minimal berusia 5 tahun dan sudah masuk tahun ke-6;
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3;
- Domba minimal berusia 1 tahun atau telah lepas giginya. Jika sulit ditemukan domba yang mencapai 1 tahun, dapat menggunakan domba yang usianya minimal 6 bulan;
- Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.
3. Semua hewan ternak untuk kurban harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit. Contoh keadaan fisik hewan kurban yang layak di antaranya tidak buta matanya, telinga tidak terpotong, kaki tidak pincang, tanduk sempurna, ekor tidak terpotong, dan tidak kurus.
Cara Menghitung Berat Daging Kambing Kurban
Seekor kambing kurban dapat diperkirakan beratnya menggunakan teknik perhitungan tertentu. Dalam penyembelihan seekor kambing, termasuk domba, ada dua bagian tubuh kambing yang dihitung saat pembagian daging kurban yaitu karkas, serta kulit dan lemak.
Karkas merupakan yaitu bagian hewan ternak kurban yang diperoleh dengan penyembelihan secara halal dan benar, telah dikuliti, serta dikeluarkan bagian jeroannya. Kepala, kaki dari tarsus/karkus ke bawah, organ reproduksi, ekor, hingga lemak berlebih telah dipisahkan. Umumnya saat pembagian daging kurban kambing, sebagian besar yaitu karkasnya.
Mengutip laman Kementerian Pertanian, penghitungan perkiraan daging kurban yang tersedia dari penyembelihan seekor kambing, perlu dihitung dahulu bobot hewan tersebut saat masih hidup. Setelah itu, baru dikalikan dengan persentase karkas kambing secara umum yang mencapai 48,2 persen dari bobot keseluruhan.
Sebagai contoh, seekor kambing jenis kacang mempunyai bobot hidup 30 kg. Persentasi bagian karkas adalah 48,2 persen. Daging kambing kurban yang bisa diperoleh setelah penyembelihan sebagai berikut:
30 kilogram x 0,482 = 14,5 kilogram.
Jadi daging kambing kurban yang dapat dibagikan pada seekor kambing seberat 30 kg adalah 14,5 kg. Jika setiap penerima diberikan daging seberat 1,5 kg, daging kambing tersebut bisa dinikmati 9 sampai 10 orang.
Editor: Yantina Debora