tirto.id - Harga kambing Kurban 2023 berbeda-beda tergantung jenis, bobot, dan daerah asalnya. Lantas, berapa harga domba/gibas/biri-biri dan kambing premium terbaru Juni 2023?
Berkurban artinya menyembelih hewan ternak yang memenuhi ketentuan tertentu di Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Hukum pelaksanaan kurban menurut mayoritas ulama adalah sunah muakadah begitu dianjurkan.
Kendati demikian, terdapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa kurban adalah ibadah wajib. Hukum wajib didasarkan pada perilaku Rasulullah saw. yang senantiasa melaksanakan kurban semenjak ibadah itu disyariatkan hingga beliau wafat.
Berkurban dapat dilakukan kaum muslim dengan menyembelih hewan ternak, salah satunya kambing. Para ulama sepakat bahwa 1 kambing diperuntukan kurban bagi 1 orang saja. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menyebutkan sebagai berikut:
“Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.”
Kambing dapat dijadikan setelah memenuhi beberapa ketentuan meliputi umur dan kesehatan. Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Jabir ra. sebagai berikut:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah [kambing yang telah berusia satu tahun, dan masuk tahun kedua]. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah [kambing usia enam hingga satu tahun] dari jenis domba,” (HR. Muslim).
Kemudian syarat kesehatan dimaksudkan supaya persembahan kurban benar-benar diambil dari hewan ternak yang sempurna. Rasulullah saw. dalam riwayat Al-Barra bin Azib ra. pernah bersabda mengenai kondisi tubuh yang tidak sah pada hewan kurban sebagai berikut:
“Ada 4 macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang [matanya] jelas-jelas buta [picek], (2) yang ([isiknya] jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang [kakinya] jelas-jelas pincang, dan (4) yang [badannya] kurus lagi tak berlemak,” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
Harga Kambing Kurban 2023 Jenis Domba/Gibas dan Premium Terbaru Juni
Salah satu jenis ekor kambing yang dapat dijadikan kurban adalah gibas. Kambing Gibas memiliki 2 jenis meliputi Kambing Gibas Ekor Tipis dan Kambing Gibas Ekor Tebal. Harga kambing Gibas untuk kurban Idul Adha 2023 untuk daerah Jakarta hingga Jawa Tengah mulai Rp1.900.000 sampai Rp3.000.000 tergantung bobot (berat badan).
Harga kambing kurban berbeda-beda tergantung jenis, berat, dan umurnya. Setiap daerah juga mematok harga beragam. Kendati demikian, Anda bisa berkurban dengan membeli kambing atau berkurban melalui lembaga filantropi Islam.
Berikut kisaran harga kambing per ekor berdasarkan jenis, berat, dan daerahnya.
- Kurban Kambing Standar (Bobot 23-25 kg): Rp1.955.000
- Kambing Standar Bali (Bobot 20-22 kg): Rp2.950.000
- Kurban Kambing NTT Standar: Rp1.450.000
- Kurban Kambing Medium (Bobot 26-28 kg): Rp2.455.000
- Kambing Medium Bali (Bobot 23-25 kg): Rp3.500.000
- Kurban Kambing NTT Medium: Rp1.800.000
- Kambing Premium (Bobot lebih dari 29 kg): Rp2.855.000
- Kambing Premium Bali (Bobot lebih dari 26 kg): Rp3.850.000
- Kurban Kambing NTT Premium: Rp2.400.000
- Kurban Domba Standart: Rp1.700.000
- Kurban Domba Medium: Rp2.200.000
- Kurban Kambing Afrika: Rp1.450.00
Di Kulon Progo, berdasarkan situs resmi pemerintahan setempat, harga kambingnya berada di kisaran Rp1,6-3,6 juta. Berikut rinciannya.
- Kambing Jantan Bligon dewasa: Rp3.450.000-3.650.000
- Kambing Jantan Jawa dewasa: Rp1.600.000-2.400.000
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin