tirto.id - Harga kambing qurban 2023 di Jakarta untuk jenis jantan mulai Rp1,9 juta hingga 2,5 jutaan.
Kambing yang dapat dijadikan kurban berjenis jantan dengan minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. Selain itu terdapat ketentuan lain terkait kesehatan seperti tidak buta mata, kaki pincang, begitu kurus, hingga ekor dan telinganya putus.
Umat Islam pada bulan Zulhijah 1444 H mendatang akan memperingati Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Besar 2023. Hari Raya Iduladha kerap disebut dengan Hari Raya Kurban, sebab di waktu tersebut Allah menganjurkan kaum muslim menyembelih hewan ternak yang memenuhi ketentuan.
Berkurban adalah bentuk rasa takwa kepada Allah Swt. Kaum muslim banyak yang memiliki kecukupan harta, namun belum tentu semuanya mau mengambil sedikit dari kekayaannya untuk berkurban. Tindakan tersebut termasuk bentuk kurangnya takwa kepada Allah Swt, padahal Nabi Muhammad Saw. bersabda sebagai berikut:
“Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Hukum berkurban adalah sunah muakadah, begitu dianjurkan untuk ditunaikan terutama bagi kaum muslim yang memiliki kelapangan harta. Nabi Muhammad Saw. saban tahun bahkan berkurban dari mulai disyariatkan hingga wafat. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat 1 – 3 mengenai anjuran berkurban sebagai berikut:
“Sesungguhnya Kami telah memberimu [Nabi Muhammad] nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus [dari rahmat Allah],” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).
Ketentuan Kurban Kambing dalam Islam
Kambing menjadi salah satu hewan ternak yang dapat dijadikan kurban. Kendati demikian, terdapat beberapa ketentuan kambing menjadi sah untuk kurban, pertama adalah usia. Rasulullah Saw. bersabda dalam hadis riwayat Jabir Ra. sebagai berikut:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah [kambing yang telah berusia satu tahun, dan masuk tahun kedua]. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah [kambing usia enam hingga satu tahun] dari jenis domba,” (HR. Muslim).
Ketentuan lain dari kambing kurban ialah tidak cacat, hewan ternak dalam kondisi tubuh sempurna. Rasulullah Saw. dalam riwayat Al-Barra bin Azib Ra. pernah bersabda mengenai kondisi tubuh yang tidak sah pada hewan kurban sebagai berikut:
“Ada 4 macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak,” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
Harga Kambing Qurban 2023 Jakarta
Belum diketahui informasi harga kambing Qurban 2023 wilayah DKI Jakarta dari instansi terkait. Kendati demikian, harga kambing kurban seharusnya tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu. Berikut ini harga perkiraan kambing kurban 2023 di wilayah DKI Jakarta:
- Domba/kambing jenis standar dengan berat 23 - 25 kg seharga Rp1.945.000 per ekor.
- Domba/kambing jenis medium dengan berat lebih dari 26 - 28 kg seharga Rp2.225.000 per ekor.
- Domba/kambing jenis premium dengan berat lebih dari 29 kg seharga Rp2.595.000 per ekor.
Editor: Yulaika Ramadhani