tirto.id - Bagaimana aturan hukum makan daging kurban untuk orang yang melaksanakan kurban (shohibul qurban)? Adakah aturan maksimal pembagian jumlah daging hewan kurban untuk shohibul kurban dalam Islam?
Prinsip utama dalam pembagian daging hewan kurban adalah boleh diterima siapa saja dan boleh dimakan siapa saja. Meskpun demikian, ada aturan khusus untuk shohibul qurban yang melakukan kurban karena nazar, atau disebut kurban wajib. Untuk shohibul qurban dengan dasar kurban wajib, ia tidak boleh mengambil bagian daging kurban.
Dalam artikel "4 Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah" (NU Online) oleh M. Mubasysyarum Bih, dikutip pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani di kitab Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim. Disebutkan, "Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya”.
Dari keterangan tersebut, orang yang melaksanakan kurban wajib (karena nadzar), dilarang memakan daging hewan kurbannya meski hanya sedikit. Hukum berupa larangan ini juga berlaku untuk mereka yang dinafkahi oleh sang shohibul qurban wajib, misalnya istri dan anak.
Sebaliknya, shohibul qurban yang berkurban tanpa didasari nazar, diperbolehkan mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan. Ia justru dianjurkan untuk memakan daging tersebut.
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri
Hukum makan daging kurban sendiri pada dasarnya adalah boleh untuk shohibul qurban yang melakukan kurban sunnah (bukan kurban wajib).
Dalil makan daging kurban sendiri ini terdapat dalam Surah Al-Hajj:28 sebagai berikut.
"(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan497) atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Dalam artikel "Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban" (NU Online) oleh Alhafiz Kurniawan, dikutip pendapat KH Afifuddin Muhajir di kitab Fathul Mujibil Qarib (2014:207),“(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu."
Dapat disimpulkan, untuk shohibul qurban dengan kurban sunnah, aturan yang berlaku adalah mendapatkan 1/3 dari total daging hewan kurban, atau bisa lebih sedikit, namun tidak lebih banyak.
Dalam kasus hewan kurban berupa kambing, aturan yang berlaku untuk shohibul qurban adalah 1/3 dari total daging yang dihasilkan. Sementara itu, untuk hewan kurban sapi yang didapatkan dari 7 shohibul qurban, jumlah daging kurban yang didapatkan seorang shohibul qurban adalah 1/7 dari 1/3 total daging yang dihasilkan.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, terdapat beberapa dalil distribusi daging kurban yang dapat menjadi rujukan pembagian daging hewan kurban. Yang pertama adalah Surah Al Hajj:29. Selain itu, ada pula Surah Al Hajj:36 yang berbunyi sebagai berikut.
وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓٮِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيہَا خَيۡرٌ۬ۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُہَا فَكُلُواْ مِنۡہَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٲلِكَ سَخَّرۡنَـٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ -٣٦
"Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."Berikutnya, terdapat riwayat yang berbunyi, "Sesungguhnya Ali ra telah mengabarkan bahwa Nabi saw. lah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dalam urusan jagal." (H.R. al-Bukhari)
Dari dalil-dalil tersebut, pembagian daging hewan kurban dapat diberikan kepada shohibul qurban, oang yang sengsara juga fakir, orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) dan yang minta-minta (al-Mu’tar); juga orang-orang miskin.
Pada praktiknya, pembagian daging kurban dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk di dalamnya tetangga, juga orang yang berkecukupan.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fitra Firdaus