Menuju konten utama

Hukum Menyembelih Hewan Qurban pada Tanggal 11, 12, 13 Julhijah

Menyembelih hewan qurban pada tanggal 11, 12, 13 Julhijah hukumnya apa? Temukan penjelasannya di sini termasuk aturan terbaru penyembelihan kurban 2022.

Hukum Menyembelih Hewan Qurban pada Tanggal 11, 12, 13 Julhijah
Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar mengambil sampel darah sapi saat pemeriksaan kondisi hewan kurban di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.

tirto.id - Menyembelih hewan qurban pada tanggal 11, 12, 13 Julhijah atau pada hari tasyrik dapat dilakukan umat Islam selain pada hari raya Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah. Lantas bagaimana hukumnya?

Menyembelih hewan kurban tidak hanya dapat dilakukan pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah). Umat Islam diberi kesempatan untuk melakukan penyembelihan hingga 3 hari setelahnya (11 hingga 12 Zulhijah), yang umum disebut hari tasyrik.

Ibadah kurban dalam Islam berkaitan dengan kisah Nabi Ibrahim yang diperintahkan oleh Allah melalui mimpi untuk mempersembahkan sang putra. Setelah berdialog dengan Ismail, Ibrahim membulatkan tekad untuk melakukan kurban.

Hal ini tercantum dalam Surah as-Saffat:102, "Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

Ketulusan Ibrahim dan Ismail melakukan perintah Allah berbuah. Allah mengganti Ismail yang hendak dijadikan kurban dengan domba. Ini tercantum dalam Surah as-Saffat:107, "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar".

Perintah untuk mengerjakan kurban bagi umat Islam dimulai sejak tahun ke-2 Hijriah. Hukum kurban menurut mazhab Syafi'i dan jumhur ulama adalah sunnah yang dianjurkan.

Menurut Imam Abu Hanifah (mazhab Hanafi), kurban wajib bagi seseorang yang mampu. Pendapat ini didasari Surah Al-Kautsar ayat 1 hingga 3, "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."

Dasar Hukum Menyembelih Hewan Kurban

Menurut pendapat umum berbagai mazhab, waktu penyembelihan hewan kurban berlangsung sejak usai salat Iduladha hingga 3 hari setelahnya, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, Nabi saw. bersabda,” Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat id maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih setelah salat id maka ibadah kurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum muslimin." (H.R.Bukhari).

Dengan mengacu riwayat tersebut, dipahami bahwa 10 Zulhijah bukanlah satu-satunya hari umat Islam dapat berkurban. Terdapat 3 hari berikutnya, yaitu 1 hingga 13 Zulhijah bagi kaum muslimin mengerjakan kurban.

Diriwayatkan dari jalur Nafi' bin Jubair bin Muth'im, bahwa Bisyr bin Suhaim berkata, "Pada hari-hari tasyrik Rasulullah saw. pernah berkhutbah, beliau mengatakan: "Tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang bersih, dan ini adalah hari-hari makan dan minum."

Aturan Penyembelihan Kurban SE Menag No 10/2022

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi pada 24 Juni 2022.

SE ini, kata Menag, diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag pada 25 Juni 2022 lalu dikutip kemenag.go.id.

Berikut ini ketentuan dalam SE Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi tersebut khususnya untuk sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan kurban.

Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Kriteria hewan kurban:

  • Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
  • Cukup umur, yaitu unta minimal umur 5 tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun, dan kambing minimal umur 1 tahun
  • Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku; tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

  • Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  • Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  • Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  • Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait
  • Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ibnu Azis