tirto.id - Umat Islam dalam beberapa minggu lagi akan merayakan Hari Raya Iduladha pada 9 Juli 2022/10 Zulhijah 1443 H mendatang.
Hari Raya Idul Adha bagi kaum muslim juga identik dengan pemotongan hewan kurban.
Kurban menurut syariat Islam ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah) semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Hukum dari pelaksanaan ibadah kurban ialah sunah muakadah, begitu dianjurkan pengerjaannya terutama bagi muslim yang memiliki kelapangan harta. Dalil anjuran pelaksanaan ibadah kurban dijelaskan oleh Allah swt. melalui firmanNya dalam Surah Al Kautsar ayat 1-3 sebagai berikut:
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al Kautsar [108]: 1-3).
Rasulullah saw. bahkan pernah memberikan peringatan kepada muslim yang memiliki kelapangan harta namun tidak melaksanakan kurban. Hal ini disampaikan oleh Rasulullah sebagaimana sebuah hadis sebagai berikut, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Hewan yang diperbolehkan untuk berkurban ialah hewan ternak meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Dalil dari syariatkannya hewan ternak sebagai hewan kurban dijelaskan oleh Allah swt. melalui Surah Al Hajj ayat 34 sebagai berikut:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al Hajj [22]: 34)
Dikutip dari “Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban” (NU Online) oleh Zakky Mubarak, Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing.
Syarat-syarat dari hewan yang boleh dijadikan kurban dapat dilihat di sini.
Daftar Kisaran Harga Hewan Kurban
Berikut ini daftar kisaran harga hewan kurban dari kambing (domba) hingga sapi.
Dilansir dari kanal Facebook Dompet Dhuafa, berikut daftar kisaran hewan kurban tahun 2022 dari sapi hingga kambing:
- Domba/Kambing jenis standar dengan berat 23-25 kg seharga Rp1.845.000,-
- Domba/Kambing jenis premium dengan berat lebih dari 29 kg seharga Rp2.495.000,-
- Domba/Kambing jenis medium dengan berat 26-28 kg seharga Rp2.125.000,-
- Sapi dengan berat 250-300 kg seharga Rp13.345.000,-
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Nur Hidayah Perwitasari