Menuju konten utama

Idul Adha 2021: Qurban Online dan Bagaimana Hukumnya?

Kurban online adalah pelaksanaan ibadah kurban melalui perantara internet, serta diwakilkan pelaksanaannya kepada panitia kurban yang terpercaya.

Idul Adha 2021: Qurban Online dan Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi Idul Adha. foto/istockphoto

tirto.id - Pelaksanaan ibadah dalam Islam adalah perkara fleksibel. Dalam ibadah salat, misalnya, jika seseorang tak bisa melakukannya dalam keadaan berdiri, ia bisa duduk. Jika tak bisa duduk, ia bisa berbaring. Demikian juga dalam perkara kurban, jika tak bisa melakukannya sendiri, seorang muslim dapat mewakilkannya ke orang lain.

Kurban online adalah pelaksanaan ibadah kurban melalui perantara internet, serta diwakilkan pelaksanaannya kepada panitia kurban yang terpercaya. Di masa pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan kurban yang diwakilkan kepada panitia kurban adalah cara yang dianjurkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Dalam praktiknya, pelaksanaan kurban online ini bisa dianalogikan sebagai wakalah. Islam membolehkan wakalah atau proses perwakilan dalam pelaksanaan kurban sebagaimana tertera dalam surah An-Nisa ayat 35:

“Maka suruhlah juru damai [hakam] dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai [hakam] dari keluarga perempuan ... ” (QS. An-Nisa [4]: 35).

Anjuran kurban yang diwakilkan di masa pandemi ini tertuang dalam Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Terdapat beberapa alasan kenapa seorang muslim melakukan kurban online, seperti halnya ada urusan penting yang harus ia kerjakan sehingga ia mewakilkan pelaksanaan kurbannya kepada panitia kurban.

Ada juga orang yang ingin berkurban, sementara ia kesulitan mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban, baik itu kesulitan membagi waktu atau tenaganya.

Di sisi lain, di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), keharusan untuk menjauhi kerumuman, serta menjaga diri dan orang lain dari penularan virus adalah hal yang sangat penting. Salah satu alternatif untuk tetap beribadah kurban adalah dengan mewakilkannya kepada panitia dengan berkurban secara daring.

Hukum Berkurban dan Aplikasi Penyedia Kurban Online

Pada Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah), umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Tahun ini, Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021, yang dilanjutkan dengan tiga hari tasyrik, yaitu 21-23 Juli 2021. Umat Islam yang mampu dan memiliki kelapangan harta dianjurkan melakukan kurban pada waktu tersebut

Hukum ibadah kurban ini adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya. Saking pentingnya ibadah kurban, sampai-sampai Rasulullah SAW memberi ancaman kepada orang yang memiliki kelapangan rezeki, namun menolak melaksanakan kurban.

Hal ini tergambar dalam sabdanya: "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Untuk menghindari kerumunan dan tetap taat pada PPKM, salah satu alternatif berkurban adalah melalui aplikasi atau situs web penyedia layanan kurban online.

Melalui platform tersebut, seorang muslim yang ingin berkurban cukup mengisi formulir yang disediakan panitia secara daring, kemudian mentransfer sejumlah uang yang disepakati. Selanjutnya, pelaksanaan kurban akan dilakukan panitia, dengan terus melakukan kontak dengan pelaksana ibadah kurban tersebut.

Dilansir Antara, berikut ini sejumlah aplikasi e-commerce dan situs web yang menyediakan layanan kurban online:

1. Umma

Aplikasi Umma menyediakan progam kurban online yang bertajuk "Segera Kurban". Umma akan mempertemukan muslim yang ingin berkurban dengan lembaga atau yayasan yang melaksanakan dan menyalurkan kurban.

Kurban online yang difasilitasi Umma akan dilakukan oleh mitra-nya, yaitu Digiternak, Human Initiative, Rumah Zakat, Baznas, kitabisa, ACT, Ruang Insan Berbagi, Rumah Qurban, Inisiatif Zakat Indonesia, Qurban Nusantara, dan Digizakat.

Untuk perkara distribusinya, setiap mitra akan menyalurkan sesuai dengan konsep masing-masing yayasan. Distribusinya dapat dikemas dalam daging kalengan, diberikan berdasarkan wilayah, dan lain sebagainya.

2. Gojek

Tidak hanya menyediakan layanan transportasi daring, Gojek juga mengembangkan fitur kurban digital melalui GoGive. Pembayarannya juga fleksibel, bisa melalui transfer atau dilakukan lewat dompet digital GoPay.

Saat ini, Gojek menyediakan lebih dari 153 lokasi pilihan kurban sehingga pengguna bisa memilih langsung hewan kurban yang diinginkan. Dalam hal transparansi, Pengguna akan mendapatkan laporan lengkap tentang penyaluran daging kurban setelah pemotongan hewan kurban.

Pantia kurban online Gojek adalah berbagai lembaga Islam dan filantropis, yaitu kitabisa.com, Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim dan Rumah Zakat.

3. Lazada

Lazada menyediakan kanal Lazada Amanah, khusus untuk pelaksanaan ibadah atau muamalah tertentu dalam Islam. Untuk melakukan kurban online, layanannya tersedia di menu "Zakat, Infaq dan Sodaqah" dalam aplikasi tersebut.

Untuk melaksanakan kurban online, Lazada menggandeng Dompet Dhuafa, ACT dan Rumah Zakat untuk program ini. Mitra Lazada nantinya bekerja sebagai panitia kurban bagi umat Islam yang ingin tetap beribadah selama masa pandemi Covid-19.

4. Dompet Dhuafa

Yayasan Dompet Dhuafa sudah tidak asing lagi sejak 1994 melalui program "Tebar Hewan Kurban". Menyambut perkembangan zaman, yayasan ini juga menyediakan layanan kurban online, baik itu melalui aplikasi atau situs web-nya.

Orang yang mau berkuban dapat memilih sendiri jenis hewan yang ingin dikurbankan, kriteria hewan dengan pilihan biaya bervariasi, serta cara bayar yang paling terjangkau.

Dengan berkurban online, ibadah kurban bisa dipandang ibadah yang mudah. Pandemi Covid-19 tidak menghalangi umat Islam untuk berbagi dan menuai pahala, kendati tetap berada di rumah.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari