tirto.id - Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021. Sayangnya Idul Adha tahun ini masih harus dilalui di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang belum juga usai.
Pemerintah juga telah menginstruksikan agar salat Idul Adha 2021 dilakukan di rumah saja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Masyarakat diimbau tidak salat Id di masjid atau musala bagi daerah yang masuk asesmen level 3 dan 4.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
"Salat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu yang dimaksud dengan level asesmen 3 dan 4 adalah Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa-Bali.
Tantas bagaimana tata cara melakukan salat Idul Adha?
Tata Cara Shalat Idul Adha
Salat Idul Adha, seperti salat Idul Fitri yaitu dikerjakan sebanyak 2 rakaat. Perbedaannya dengan salat sunah lain adalah niat dan jumlah takbir dalam setiap rakaat salat Idul Adha.
Dalam "Tata Cara Shalat Idul Adha" di NU Online, salat Id dikerjakan pada waktu setelah matahari terbit hingga masuknya waktu zuhur. Khusus untuk salat Idul Adha, sebaiknya dikerjakan pada awal waktu. Hal ini dilakukan agar waktu penyembelihan hewan kurban bisa lebih lama.
Berikut ini tata cara salat Idul Adha.
- Membaca niat salat Iduladha, yang jika dilafalkan dalam bahasa Arab bunyinya أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــــــالَى (ushallî sunnata li ‘îdil adlhâ rak‘ataini makmuman/imaman lillahi taala", yang artinya, "Aku berniat salat sunah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
- Takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Takbir 7 kali untuk rakaat pertama
- Membaca Surah Al-Fatihah
- Membaca salah satu surah atau ayat dalam Al-Qur'an, dianjurkan untuk membaca surah al-A'lâ.
- Rukuk
- Iktidal,
- sujud pertama,
- duduk di antara dua sujud,
- sujud kedua,
- duduk sejenak sebelum bangkit mengerjakan rakaat kedua,
- Takbir 5 kali untuk rakaat kedua,
- Membaca Surah Al-Fatihah,
- Membaca salah satu surah atau ayat dalam Al-Qur'an, dianjurkan untuk membaca surah al-Ghâsyiyah.
- ukuk
- Iktidal,
- sujud pertama,
- duduk di antara dua sujud,
- sujud kedua,
- duduk tasyahud akhir
- Salam
Aturan Terbaru Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban 1442 H Sesuai SE Menag
Menag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," isi pendahuluan surat tersebut.
Berikut isi lengkap aturannya.
1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masingmasing;
2. Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun
dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir);
3. Pelaksanaan Qurban Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban: a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3) Penerapan kebersihan alat:
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Editor: Addi M Idhom