Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Salat Idul Adha di Masjid Ditiadakan Saat PPKM Darurat Jawa-Bali

Berdasarkan SE Menang, salat Idul Adha 2021 di masjid dan musala ditiadakan saat PPKM Darurat, warga diimbau salat id di rumah saja.

Salat Idul Adha di Masjid Ditiadakan Saat PPKM Darurat Jawa-Bali
Presiden Jokowi bersama keluarga dan Paspampres melaksanakan Salat Idul Adha pagi ini di halaman Wisma Bayurini, kompleks Istana Bogor, Jumat (30/7/20). twitter/@jokowi

tirto.id - Pemerintah menginstruksikan salat Idul Adha 2021 di rumah saja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Masyarakat diimbau tidak salat Id di masjid atau musala bagi daerah yang masuk asesmen level 3 dan 4.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Salat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (15/7/2021).

Level asesmen 3 dan 4 yang dimaksud yaitu Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa-Bali.

Kemudian penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.

Selanjutnya pelaksanaan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi.

"Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH R)" kata Yaqut.

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH R, namun dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik. Seperti melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas, penyelenggara melarang kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan hewan kurban.

Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh petugas

kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

"Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima," kata dia.

Kemenag juga meminta penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak

yang berkurban. Seperti petugas dan pihak yang berkurban memeriksakan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan.

Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap petugas harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan

sarung tangan selama di area penyembelihan.

"Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri sebelum bertemu anggota keluarga," kata dia.

Saat melakukan penyembelihan hewan kurban, petugas harus memastikan kebersihan alat dengan disinfektan. Menerapkan sistem satu orang satu alat.

Menag Yaqut meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban.

Dalam melaksanakan pengawasan, sejumlah pihak tersebut dibekali dengan lembar pemeriksaan yang harus diisi. Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas dan monitoring maksimal tiga hari sebelum masuk hari raya Idul Adha.

Lembar pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawasan dan monitoring menjadi dasar pertimbangan penetapan penyelenggaraan malam takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan kurban.

"Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan," terangnya.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - News
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz