Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Penyekatan Tol Cikampek Jelang Idul Adha & 100 Titik di Jakarta

Pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Tol Cikampek akan diberlakukan mulai hari ini hingga 22 Juli 2021.

Penyekatan Tol Cikampek Jelang Idul Adha & 100 Titik di Jakarta
Sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Polri memeriksa dokumen perjalanan pengemudi yang akan melintas di Tol Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - PT Jasa Marga (Persero) mulai membatasi serta mengendalikan lalu lintas di Kilometer (KM) 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek selama penerapan PPKM Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah, pada 16-22 Juli 2021.

"Atas diskresi kepolisian, pembatasan ini guna memutus penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Jabodatabek dan sekitarnya," kata General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Jumat (16/7/2021).

Taufik mengatakan kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dia menjelaskan kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai hari ini hingga 22 Juli 2021.

Skema pengendalian mobilitas kendaraan di KM 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan sektor esensial dan kritikal, serta kendaraan dinas TNI-Polri, tenaga kesehatan juga kendaraan emergency lainnya.

"Mereka dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Sementara kendaraan di luar katagori itu akan dialihkan keluar GT (Gerbang Tol) Cikarang Barat 3. Kendaraan yang dialihkan ini adalah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan," kata dia.

Persyaratan yang wajib dipenuhi seperti penggunaan masker serta kapasitas kendaraan maksimal 50 persen penumpang. Kemudian membawa dokumen persyaratan perjalanan di antaranya sertifikat vaksin, surat tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selain di KM 31, kata dia, kebijakan serupa juga diberlakukan atas diskresi kepolisian di sejumlah akses masuk dan keluar Tol Jakarta-Cikampek mulai dari GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Jasa Marga berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung guna memastikan kelancaran lalu lintas.

"Kami juga membantu penyampaian informasi ini melalui media luar ruang Variable Message Sign di Ruas Tol Jakarta-Cikampek untuk memastikan informasi tersebut diterima dengan baik oleh pengguna jalan," ucapnya.

100 Lokasi Penyekatan di Jakarta

Selain Tol Cikampek, penyekatan juga dilakukan di 100 titik di Jakarta atau wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal ini dilakukan karena ada peningkatan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.

Ia mencontohkan, pada 5 Juli 2021, mobilitas mencapai 30 persen. Enam hari kemudian, mobilitas tercatat di bawah 20 persen. “Padahal targetnya (penurunan mobilitas) 30-50 persen,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Karena itu, kata dia, Ditlantas Polda Metro Jaya membuat 100 titik sekat di Jakarta dan mulai berlaku per Kamis, 15 Juli 2021. Berikut daftar titik sekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, antara lain:

Dalam Kota:

1. Simpang Fatmawati

2. Jalan Pangeran Antasari

3. Underpass Mampang

4. Simpang Green Garden

5. Simpang Coca Cola

6. Underpass Bassura

7. Flyover Ladokgi

8. Flyover Pesing arah timur

9. D.I.Panjaitan arah Kampung Melayu

10. Hasyim Ashari (Simpang Donat)

11. Jembatan Merah

12. Megaria

13. Jalan Casa Kemayoran

14. Jalan Benyamin Sueb

15. Jalan Apron

16. Jalan Medan Merdeka Timur

17. Jalan Veteran 3

18. Joglo Raya

19. Pasar Rebo Cijantung

Tol Batas Kota:

1. Gerbang Tol Cikarang Pusat

2. Gerbang Tol Cibatu

3. Gerbang Tol Cikarang Barat

4. Gerbang Tol Tambun

5. Gerbang Tol Bekasi Timur

6. Gerbang Tol Bekasi Barat

7. Off Ramp Bukopin

8. Off Ramp Tegal Parang

9. Off Ramp Polda

10. Off Ramp MPR/DPR

11. Off Ramp Dharmais

12. Off Ramp Farmasi

13. Off Ramp Semanggi

14. Off Ramp Pancoran

15. Off Ramp Pangeran Antasari

Batas Kota:

1. Pasar Jumat (Tangerang Selatan-Jakarta Selatan)

2. Budi Luhur (Tangerang-Jakarta Selatan)

3. Kalideres (Tangerang Kota-Jakarta Barat)

4. Panasonic (Depok-Jakarta Timur)

5. Kalimalang (Bekasi Kota-Jakarta Timur)

6. Sumber Arta (Bekasi Kabupaten-Jakarta Timur)

7. Harapan Indah

8. Bintaro

9. Batu Ceper

10. Lenteng Agung (Depok-Jakarta Selatan)

Wilayah Penyangga:

1. 13 titik di Kabupaten Bekasi

2. 6 titik di Tangerang Selatan

3. 1 titik dua Tangerang Kota

4. 9 titik di Depok

Ruas Jalan Sudirman-Thamrin: 27 titik di sepanjang jalan tersebut.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2021

tirto.id - News
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz