tirto.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam masa PPKM Darurat ada peningkatan mobilitas masyarakat. Contohnya, pada 5 Juli 2021, mobilitas mencapai 30 persen. Enam hari kemudian, mobilitas tercatat di bawah 20 persen.
“Padahal targetnya (penurunan mobilitas) 30-50 persen,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). Di awal penerapan PPKM Darurat, mobilisasi warga cenderung sedikit, namun makin hari makin naik.
Jakarta pun, Sambodo sebut sebagai daerah unik. Selama ini ada pembatasan mobilitas di batas-batas Ibu Kota, tapi pergerakan di dalam kota masih cukup tinggi. Maka, pembatasan tidak hanya di batas kota, tapi juga di dalam kota.
Karena itu, kata dia, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana membuat 100 titik sekat di Jakarta dan mulai berlaku per Kamis, 15 Juli 2021.
“Ini adalah 100 titik penyekatan yang baru, akan kami laksanakan besok pagi pukul 06.00. Hari ini kami sosialisasikan. Titik-titik ini sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan disampaikan kepada jajaran,” ucap Sambodo.
Berikut daftar titik sekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama PPKM Darurat Jawa-Bali:
Dalam Kota:
1. Simpang Fatmawati
2. Jalan Pangeran Antasari
3. Underpass Mampang
4. Simpang Green Garden
5. Simpang Coca Cola
6. Underpass Bassura
7. Flyover Ladokgi
8. Flyover Pesing arah timur
9. D.I.Panjaitan arah Kampung Melayu
10. Hasyim Ashari (Simpang Donat)
11. Jembatan Merah
12. Megaria
13. Jalan Casa Kemayoran
14. Jalan Benyamin Sueb
15. Jalan Apron
16. Jalan Medan Merdeka Timur
17. Jalan Veteran 3
18. Joglo Raya
19. Pasar Rebo Cijantung
Tol Batas Kota:
1. Gerbang Tol Cikarang Pusat
2. Gerbang Tol Cibatu
3. Gerbang Tol Cikarang Barat
4. Gerbang Tol Tambun
5. Gerbang Tol Bekasi Timur
6. Gerbang Tol Bekasi Barat
7. Off Ramp Bukopin
8. Off Ramp Tegal Parang
9. Off Ramp Polda
10. Off Ramp MPR/DPR
11. Off Ramp Dharmais
12. Off Ramp Farmasi
13. Off Ramp Semanggi
14. Off Ramp Pancoran
15. Off Ramp Pangeran Antasari
Batas Kota:
1. Pasar Jumat (Tangerang Selatan-Jakarta Selatan)
2. Budi Luhur (Tangerang-Jakarta Selatan)
3. Kalideres (Tangerang Kota-Jakarta Barat)
4. Panasonic (Depok-Jakarta Timur)
5. Kalimalang (Bekasi Kota-Jakarta Timur)
6. Sumber Arta (Bekasi Kabupaten-Jakarta Timur)
7. Harapan Indah
8. Bintaro
9. Batu Ceper
10. Lenteng Agung (Depok-Jakarta Selatan)
Wilayah Penyangga:
1. 13 titik di Kabupaten Bekasi
2. 6 titik di Tangerang Selatan
3. 1 titik dua Tangerang Kota
4. 9 titik di Depok
Ruas Jalan Sudirman-Thamrin: 27 titik di sepanjang jalan tersebut.
Lantas, 1.649 personel gabungan dikerahkan dalam penyekatan ini yaitu 359 anggota polisi lalu lintas, 348 anggota Sabhara, 360 anggota TNI, 310 anggota Brimob, dan 272 anggota Satpol Pamong Praja.
“Jam 6-10 kami laksanakan penyekatan, artinya (pekerja sektor) kritikal dan esensial yang bisa melintas. Kemudian, jam 10 22 penyekatan kami tutup, hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, (pihak) darurat termasuk TNI dan Polri, yang bisa melintas," kata dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz