Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

100 Lokasi Penyekatan di Jakarta saat PPKM Darurat, Mulai 15 Juli

Polda Metro Jaya siapkan 100 lokasi penyekatan di Jakarta untuk menekan mobilitas warga mulai 15 Juli 2021 pukul 06.00 WIB.

100 Lokasi Penyekatan di Jakarta saat PPKM Darurat, Mulai 15 Juli
Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam masa PPKM Darurat ada peningkatan mobilitas masyarakat. Contohnya, pada 5 Juli 2021, mobilitas mencapai 30 persen. Enam hari kemudian, mobilitas tercatat di bawah 20 persen.

“Padahal targetnya (penurunan mobilitas) 30-50 persen,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). Di awal penerapan PPKM Darurat, mobilisasi warga cenderung sedikit, namun makin hari makin naik.

Jakarta pun, Sambodo sebut sebagai daerah unik. Selama ini ada pembatasan mobilitas di batas-batas Ibu Kota, tapi pergerakan di dalam kota masih cukup tinggi. Maka, pembatasan tidak hanya di batas kota, tapi juga di dalam kota.

Karena itu, kata dia, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana membuat 100 titik sekat di Jakarta dan mulai berlaku per Kamis, 15 Juli 2021.

“Ini adalah 100 titik penyekatan yang baru, akan kami laksanakan besok pagi pukul 06.00. Hari ini kami sosialisasikan. Titik-titik ini sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan disampaikan kepada jajaran,” ucap Sambodo.

Berikut daftar titik sekat di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama PPKM Darurat Jawa-Bali:

Dalam Kota:

1. Simpang Fatmawati

2. Jalan Pangeran Antasari

3. Underpass Mampang

4. Simpang Green Garden

5. Simpang Coca Cola

6. Underpass Bassura

7. Flyover Ladokgi

8. Flyover Pesing arah timur

9. D.I.Panjaitan arah Kampung Melayu

10. Hasyim Ashari (Simpang Donat)

11. Jembatan Merah

12. Megaria

13. Jalan Casa Kemayoran

14. Jalan Benyamin Sueb

15. Jalan Apron

16. Jalan Medan Merdeka Timur

17. Jalan Veteran 3

18. Joglo Raya

19. Pasar Rebo Cijantung

Tol Batas Kota:

1. Gerbang Tol Cikarang Pusat

2. Gerbang Tol Cibatu

3. Gerbang Tol Cikarang Barat

4. Gerbang Tol Tambun

5. Gerbang Tol Bekasi Timur

6. Gerbang Tol Bekasi Barat

7. Off Ramp Bukopin

8. Off Ramp Tegal Parang

9. Off Ramp Polda

10. Off Ramp MPR/DPR

11. Off Ramp Dharmais

12. Off Ramp Farmasi

13. Off Ramp Semanggi

14. Off Ramp Pancoran

15. Off Ramp Pangeran Antasari

Batas Kota:

1. Pasar Jumat (Tangerang Selatan-Jakarta Selatan)

2. Budi Luhur (Tangerang-Jakarta Selatan)

3. Kalideres (Tangerang Kota-Jakarta Barat)

4. Panasonic (Depok-Jakarta Timur)

5. Kalimalang (Bekasi Kota-Jakarta Timur)

6. Sumber Arta (Bekasi Kabupaten-Jakarta Timur)

7. Harapan Indah

8. Bintaro

9. Batu Ceper

10. Lenteng Agung (Depok-Jakarta Selatan)

Wilayah Penyangga:

1. 13 titik di Kabupaten Bekasi

2. 6 titik di Tangerang Selatan

3. 1 titik dua Tangerang Kota

4. 9 titik di Depok

Ruas Jalan Sudirman-Thamrin: 27 titik di sepanjang jalan tersebut.

Lantas, 1.649 personel gabungan dikerahkan dalam penyekatan ini yaitu 359 anggota polisi lalu lintas, 348 anggota Sabhara, 360 anggota TNI, 310 anggota Brimob, dan 272 anggota Satpol Pamong Praja.

“Jam 6-10 kami laksanakan penyekatan, artinya (pekerja sektor) kritikal dan esensial yang bisa melintas. Kemudian, jam 10 22 penyekatan kami tutup, hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, (pihak) darurat termasuk TNI dan Polri, yang bisa melintas," kata dia.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz