Menuju konten utama

Polres Brebes Tangkap Dua Penyebar Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat

Kedua tersangka adalah remaja inisial MK alias M dan MI alias I. Mereka merencanakan aksi demo di Alun-Alun Brebes.

Polres Brebes Tangkap Dua Penyebar Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat
Kendaraan melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Polres Brebes menangkap dua terduga penyebar ajakan demonstrasi tolak PPKM Darurat di media sosial, Minggu (18/7), sekira pukul 18.00. Rencana aksi dilakukan di Alun-Alun Brebes, Jawa Tengah.

"Dua pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami proses hukum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan bila (berkas perkara) sedang lengkap," kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, kepada Tirto, Kamis (22/7/2021).

Kedua tersangka adalah remaja inisial MK alias M dan MI alias I. "Sudah kami interogasi untuk pendalaman. Kami dalami, akan kami kembangkan kepada (pencarian) aktor intelektualnya," sambung Faisal. Keduanya dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam PPKM Darurat kali ini, Polres Brebes menyiapkan lima titik sekat. "Titik sekat di pintu masuk Brebes dan tol," terang Faisal. 500 personel dari polres dan polsek jajaran dikerahkan dalam penerapan kebijakan tersebut. Faisal juga mengimbau agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan di era pandemi COVID-19.

Selain itu, polisi juga menyalurkan bansos kepada masyarakat terdampak Corona di wilayah hukum Polres Brebes. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Lantas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai dasar penerapan kebijakan pembatasan tersebut. Aturan itu berlaku hingga 25 Juli.

Contoh penerapan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 dan Level 4, misalnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring; kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen kerja dari rumah; dan tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri