Menuju konten utama
Idul Adha 2023

Cara Kurban Online Baznas, Lazisnu, Lazismu hingga Dompet Dhuafa

Berikut tata cara kurban online Baznas, Lazisnu, Lazismu, Dompet Dhuafa, hingga Rumah Zakat. Apa hukum kurban online?

Cara Kurban Online Baznas, Lazisnu, Lazismu hingga Dompet Dhuafa
Petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu kandang milik pedagang di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.

tirto.id - Cara kurban online bisa dilakukan melalui sejumlah lembaga resmi penyalur zakat, infaq, dan sedekah, seperti Baznas, Lazisnu, Lazismu, Dompet Dhuafa, dan lainnya. Tata cara kurban online pun tidak terlalu sulit, dan bahkan bisa dilakukan melalui hp smartphone.

Mekanisme kurban online di sejumlah lembaga resmi penyalur zakat, infaq, dan sedekah bisa menjadi alternatif bagi umat Islam yang hendak berkurban di Idul Adha 2023.

Berdasarkan hasil Sidang Isbat di Kemenag RI, Idul Adha 1444 H akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 (Kamis). Sementara itu, PP Muhammadiyah memutuskan Idul Adha 1444 H jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023.

Pada hari raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan shalat Ied, dan jika mampu, berkurban dengan menyembelih hewan ternak. Selain bisa dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah (Idul Adha), ibadah kurban juga dapat dilakukan pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Hukum Kurban Online

Hukum ibadah kurban dalam islam adalah sunnah muakkadah (amat dianjurkan). Kurban dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak (sapi, kambing, domba, kerbau, atau unta).

Oleh karena itu, pada dasarnya ibadah kurban tidak bisa digantikan dengan penyerahan uang atau barang lain.

Meskipun begitu, mengutip dari Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 (PDF), ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil (diwakilkan), yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak ke pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil yang akan membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Pendapat hukum yang termaktub di fatwa MUI tersebut berlaku pula untuk kurban online. Sebab, dalam praktiknya, kurban online bisa dianalogikan sebagai berkurban dengan cara taukil yang diperbolehkan dalam Islam.

Pada dasarnya, kurban online adalah pelaksanaan kurban melalui cara diwakilkan kepada panitia yang terpercaya, berdasarkan proses komunikasi hingga penyerahan dana dengan sarana internet.

Sejumlah lembaga lembaga penyalur zakat, infaq, dan sekedah saat ini telah mempunyai layanan untuk kurban online. Lembaga-lembaga itu berada di bawah naungan pemerintah atau organisasi kemasyarakatan Islam yang sudah terpercaya.

Berikut ini tata cara kurban online di sejumlah lembaga tersebut, yakni Baznas, Lazisnu, Lazismu, Dompet Dhuafa, hingga Rumah Zakat.

Cara Kurban Online di Baznas

Untuk melakukan kurban online melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  • Buka situs web baznas.go.id (via laptop/smartphone);
  • Klik menu LAYANAN;
  • Klik submenu KURBAN ONLINE BAZNAS;
  • Pilih jenis hewan kurban;
  • Klik tombol KURBAN SEKARANG;
  • Isi form data yang diminta (Jumlah Hewan, Nama, Biodata, dll);
  • Lalu, klik tombol PILIH PEMBAYARAN
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan;
  • Lakukan pembayaran kurban online.

Cara Kurban Online di Dompet Dhuafa

Untuk melakukan kurban online di Dompet Dhuafa, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs web www.dompetdhuafa.org dan cari menu Kurban;
  • Atau, langsung klik link ini: digital.dompetdhuafa.org/kurban;
  • Akan muncul pilihan hewan kurban;
  • Pilih hewan kurban, dengan klik tombol KURBAN SEKARANG;
  • Isi data jumlah hewan kurban;
  • Klik untuk pilih Jenis Metode Pembayaran;
  • Isi data profil pembayar, email, dan nomor HP;
  • Isi data nama orang;
  • Klik tombol LANJUTKAN PEMBAYARAN;
  • Catat tujuan pembayaran, tapi TAB tidak perlu ditutup;
  • Bayar kurban online ke rekening Dompet Dhuafa;
  • Foto atau Capture bukti pembayaran
  • Kembali ke halaman yang terakhir dibuka
  • Klik tombol UNGGAH BUKTI
  • Unggah bukti foto/capture bukti pembayaran
  • Klik SUBMIT BUKTI PEMBAYARAN.

Cara Kurban Online di Lazisnu

Tata cara qurban online di Lazisnu (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama), adalah dengan langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka laman nucare.id;
  • Klik menu QURBAN;
  • Pilih jenis hewan kurban;
  • Klik tombol QURBAN SEKARANG;
  • Isi data Nama Pequrban (nama shohibul kurban)
  • Klik tombol "BAYAR QURBAN SEKARANG"
  • Cek lagi detail data qurban
  • Klik "Lanjut Pembayaran"
  • Klik untuk pilih metode pembayaran
  • Isi data diri
  • Klik "Lanjutkan Pembayaran"
  • Lakukan pembayaran dan ikuti langkah selanjutnya sesuai intruksi sistem.

Cara Kurban Online di Lazismu

Cara kurban online di Lazismu (Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Muhammadiyah) adalah sebagai berikut:

  • Buka laman Lazismu.org, klik menu PROGRAM, klik banner kurban;
  • Atau langsung klik link ini: lazismu.org/kurbanmu
  • Pilih hewan kurban;
  • Klik tanda + untuk tentukan jumlah kurban;
  • Klik tombol BELI HEWAN KURBAN;
  • Isi data nama orang yang berkurban (shohibul kurban);
  • Klik tombol SELANJUTNYA;
  • Akan muncul data kurban dan nilai pembayaran;
  • Klik untuk pilih metode pembayaran;
  • Ketik nama pembayar kurban online;
  • Ketik nomor HP dan alamat email;
  • Tulis doa atau pesan di kolom yang tersedia;
  • Akan muncul nomor rekening bank untuk pembayaran;
  • Transfer dana untuk pembayaran kurban online;
  • Setelah bayar, klik KONFIRMASI Pembayaran;
  • Isi data secara lengkap dan klik tombol KIRIM KONFIRMASI.

Cara Kurban Online di Rumah Zakat

Untuk melakukan kurban online melalui Rumah Zakat, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka website rumahzakat.org;
  • Pilih menu Program - Qurban;
  • Pilih SuperQurban atau Desaku Berqurban;
  • Klik Qurban Sekarang;
  • Pilih jenis hewan sesuai dengan keinginan, klik Qurban Sekarang;
  • Isi form yang diminta (jumlah hewan, nama shohibul qurban, dll);
  • Isi data diri dengan lengkap;
  • Pilih metode pembayaran;
  • Klik Bayar Sekarang;
  • Lakukan pembayaran kurban online.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Addi M Idhom