tirto.id - Seluruh umat Islam di dunia akan memperingati hari raya Idul Adha atau yang juga disebut Hari Raya Kurban yang dirayakan setiap akhir musim haji.
Disebut Hari Raya Kurban karena Idul Adha sekaligus bertujuan memperingati kesediaan Nabi Ibrahim untuk mengorbankan putranya sebagai tindakan kepatuhan kepada Allah.
Adapun anjuran Hari Raya ini ditegaskan Rasulullah SAW melalui haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa muslim yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya ia berkurban.
Pada tahun 2024, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1445 H. Atau jika berdasarkan kalender Masehi yakni jatuh pada hari Senin, 17 Juni 2024.
Jenis Hewan yang Dapat Dijadikan Hewan Kurban
Para pembeli harus mengetahui bahwa ada beberapa jenis hewan ternak yang diperbolehkan untuk menjadi kurban, yakni diantaranya unta, sapi, kambing, atau domba. Hal ini telah didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 34.
Atau bisa sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban. Sebaliknya, tidak akan sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek.
Tips Membeli Hewan Kurban
Agar daging hewan kurban aman dikonsumsi, Anda perlu memperhatikan tips memilih hewan kurban dengan baik yang dilansir pada DKPKP Jakarta, sebagai berikut:
1. Cukup umur
- Kambing/domba minimal umur 1 tahun yang ditandai adanya gigi tetap
- Sapi/kerbau minimal umur 2 tahun yang ditandai adanya gigi tetap
2. Sehat
- Nafsu makan baik
- Aktif bergerak
- Mata berbinar
- Kulit bagus
- Bulu mengkilat bahkan tidak rontok
- Telinga bersih
3. Tidak kurus
Biasanya hewan yang terbilang kurus, ditandai dengan benjolan tulang yang merata diseluruh bagian tubuh.4. Tidak cacat
- Tidak buta
- Tidak pincang
- Testis masih lengkap dua buah (tidak dikebiri)
- Ekor normal (tidak terputus sebagian atau seluruhnya)
Syarat Menjual Hewan Kurban
Kendati begitu, bagi penjual tetap harus memperhatikan syarat hewan kurban agar layak dikonsumsi. Persyaratan tersebut di antaranya:
- Tempat penjualan hewan kurban ditetapkan oleh walikota/bupati.
- Punya lahan cukup luas (sesuai jumlah hewan) dan lokasi yang strategis.
- Kandang memiliki pagar atau pembatas.
- Siapkan pakan yang berkualitas.
- Fasilitas lain seperti kandang karantina, kandang isolasi, tempat pemotongan bersyarat , penampungan limbah, bahan dan peralatan desinfeksi, tempat perebusan, dan tempat penguburan jika ada yang mati.
- Rutin cek kesehatan hewan.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra