Menuju konten utama
Penyiraman Air Keras KontraS

Hakim Soroti CCTV BAIS TNI: Mana Ada Kantor Intelijen Terbuka

Hakim mengaku bingung mengapa pergerakan para terdakwa penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak terekam di CCTV pintu utama.

Hakim Soroti CCTV BAIS TNI: Mana Ada Kantor Intelijen Terbuka
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketiadaan rekaman CCTV yang merekam pergerakan para terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Sorotan itu muncul saat Komandan Regu Provos Denma BAIS TNI, Sersan Satu Arif Firdaus, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan penyiraman air keras Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan, hakim lebih dulu menggali informasi terkait akses keluar-masuk di markas BAIS TNI. Arif menjelaskan bahwa terdapat dua pintu, yakni pintu depan dan pintu belakang. Namun, pintu belakang hanya digunakan dalam kondisi tertentu.

Arif pun menjawab, akses utama hanya melalui pintu depan sementara pintu belakang dibuka dalam situasi mendesak atas perintah komandan. Ketika didalami mengenai situasi mendesak yang dimaksud, Arif tidak memberikan penjelasan spesifik.

“Siap, soalnya kadang pintu depan agak macet, suruh pintu belakang,” ujar Arif dalam Sidang Militer Pemeriksaan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut, hakim juga menanyakan jam operasional pintu tersebut. Arif kembali menegaskan bahwa penggunaan pintu bergantung pada instruksi atasan.

“Pembukaannya, buka tutupnya, ada waktunya enggak? Jamnya?,” tanya hakim.

“Siap, itu perintah komandan, izin. Kalau memang ada urgent harus dibuka,” jawab Arif.

Untuk aktivitas sehari-hari, termasuk keluar masuk setelah dinas, Arif menyebut seluruh anggota tetap menggunakan pintu depan. Akses tersebut dijaga oleh petugas Provost dan Bintara sementara jalur menuju mess dan area parkir relatif terbuka.

Sorotan hakim kemudian mengarah pada pengawasan di gerbang utama. Hakim mempertanyakan mengapa pergerakan para terdakwa tidak terpantau saat keluar-masuk markas pada waktu kejadian aksi penyiraman air keras.

“Ini kan Terdakwa keluar malam. Keluar dari sore, kemudian kembalinya malam, bahkan mungkin dini hari. Terpantau enggak dengan petugas piket atau yang jaga pintu gerbang itu?” tanya hakim.

“Siap, tidak terpantau,” jawab Arif.

Arif pun menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada akses menuju area perkantoran. “Siap, kami hanya memantau untuk masuk ke dalam ring satu, izin, atau perkantoran. Kalau untuk pintu utama itu memang terbuka lebar, jadi bisa keluar masuk tanpa halangan,” terang Arif.

“Mana ada kantor intelijen, kok, terbuka lebar, gimana?” tanya hakim.

Arif pun menjawab pintu terbuka lantaran masuk ke dalam area parkiran. “Siap, karena itu untuk masuk ke dalam parkiran sama ke mess,” terang Arif.

Majelis hakim juga menyoroti aspek pengamanan fisik markas BAIS TNI, terutama keberadaan pagar yang disebut besar dan tinggi. Dalam sidang, hakim mempertanyakan mengapa pergerakan para terdakwa yang kembali ke markas sekitar pukul 01.00 dini hari tidak terekam atau terpantau melalui kamera pengawas.

Menanggapi hal itu, Arif menjelaskan bahwa pada jam tersebut masih dimungkinkan adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan melalui gerbang depan. Ia juga mengakui bahwa kamera CCTV sebenarnya terpasang di area tersebut, tetapi rekamannya tidak sempat diamankan.

“Tapi ada CCTV-nya?” tanya hakim.

“Siap, di CCTV depan ada, izin,” jawab Arif.

Hakim kemudian mendalami apakah waktu kedatangan para terdakwa pada hari kejadian terekam dalam sistem tersebut. Arif menjelaskan bahwa pengecekan rekaman CCTV umumnya dilakukan dalam rentang waktu satu hingga dua pekan, selama data masih tersimpan.

“Ya saksi sempat nyampai ke sana nggak pemeriksaannya? CCTV tanggal 13 pagi, sempat enggak diambil gambarnya atau videonya pada saat terdakwa I dan II masuk?” tanya hakim.

“Siap, tidak,” jawab Arif.

Arif menyatakan rekaman yang dimaksud tidak lagi tersedia. Menurut dia, data tersebut telah terhapus karena melewati batas waktu penyimpanan yang hanya berkisar satu hingga dua minggu.

Hakim beberapa kali kembali mengonfirmasi keberadaan rekaman tersebut, terutama untuk memastikan pergerakan para terdakwa usai kejadian. Namun, Arif tetap pada keterangannya bahwa rekaman itu tidak dapat dihadirkan karena sudah tidak tersimpan.

“Siap, setiap hari kita lihat ada record-nya kalau untuk mau diperiksa izin. Cuma setahu kami hanya seminggu atau dua minggu untuk record yang masih tersimpan,” ujar Arif.

Dalam pandangan majelis, rekaman CCTV seharusnya menjadi instrumen penting untuk mencocokkan waktu kejadian dengan pergerakan para terdakwa di lingkungan markas. Namun demikian, hakim menyebut pengakuan para terdakwa telah membantu mengisi kekosongan tersebut.

“Kalau enggak ngaku baru pengecekan itu, sehingga ada matching-nya itu lho, kejadian jam berapa dia masuk, nah korelasi. Kalau enggak ngaku ya petunjuknya itu (CCTV), tapi untungnya ngaku kan,” ujar hakim.

Diketahui dalam kasus ini, empat anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher