tirto.id - Saksi dalam sidang perkara penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, menepis dugaan aksi tersebut, bagian dari operasi khusus atau perintah institusi.
Hal itu disampaikan Perwira Pembantu Madya D 31 Pengamanan Personel Direktorat B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, setelah majelis hakim mempertanyakan kemungkinan adanya skenario terstruktur di balik peristiwa tersebut.
Alwi selaku saksi II menyatakan berdasar hasil pendalaman internal, tidak ditemukan adanya perintah dari atasan.
“Tidak ada Yang Mulia,” kata Alwi dalam Sidang Militer Pemeriksaan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Alwi menjelaskan motif di balik tindakan penyiraman air keras oleh para terdakwa. Katanya, para terdakwa mengaku sakit hati terhadap tindakan-tindakan Andrie Yunus yang dinilai merupakan bentuk penghinaan terhadap TNI. Antara lain penggerebekan rapat pembahasan RUU TNI di salah satu hotel di Jakarta, menyebut TNI sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025, serta melayangkan gugatan RUU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Merespons itu, majelis hakim pun kemudian mempertanyakan relevansi alasan tersebut dengan status para terdakwa sebagai prajurit.
“Apa urusannya mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi kok mereka bisa melakukan itu, kan, hanya prajurit Denma BAIS TNI?” tanya Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian dalam persidangan.
“Izin, pengakuannya kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke sedang diadakan sidang tertutup, sedang dilaksanakan rapat tertutup memaksa masuk sudah tidak dibolehkan masih juga memaksa masuk sehingga timbul rasa sakit hati para terdakwa ini,” terang Alwi.
Hakim kemudian kembali mendalami apakah aksi tersebut bisa dikategorikan sebagai operasi khusus. “Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah? Atau mungkin operasi khusus?,” tanya hakim.
“Sepengetahuan kami, sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, merasa sakit hati terhadap Andri Yunus, tidak ada yang lain,” jawab Alwi.
Fredy selaku hakim turut menyoroti ketidakselarasan antara latar belakang para terdakwa dan tindakan yang mereka lakukan. Ia menekankan, para terdakwa berasal dari Denma BAIS TNI yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan operasi intelijen. Kemudian, Alwi pun mengatakan pihaknya juga merasa bingung saat melakukan pendalaman terhadap para terdakwa.
“Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-hari,” ucap Alwi.
Alwi pun menegaskan bahwa para terdakwa melakukan tindakan penyiraman air keras itu atas dasar inisiatif sendiri lantaran sakit hati oleh Andrie Yunus.
“Dilakukan atas inisiatif sendiri, dilakukan karena mungkin ada rasa kesal sesuai pengakuan ke kami itu. Sependalaman kami, yang terdakwa melakukan karena sakit hati melihat tingkah laku Andrie Yunus selalu menyudutkan TNI,” ucap Alwi.
Dalam kasus ini, empat anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























