tirto.id - Persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu, 29 April 2026. Agenda utama dalam persidangan ini adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
Perkara ini berawal dari insiden penyiraman cairan kimia atau air keras yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius setelah diserang di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, empat anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan dakwaan oditur militer, aksi tersebut diduga dilakukan secara terencana dengan motif pemberian efek jera terhadap korban yang sebelumnya aktif menyuarakan kritik terhadap institusi TNI.
Para terdakwa disebut memantau aktivitas korban, mengikuti pergerakannya di lapangan, hingga akhirnya melakukan penyiraman cairan kimia saat korban melintas di jalan, yang kemudian menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Rangkuman Sidang Perdana Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Berikut rangkuman persidangan pertama kasus Andrie Yunus:
1. Sidang di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat terdakwa
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang dengan empat terdakwa anggota TNI dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dengan dakwaan berlapis.
Terdapat empat orang terdakwa yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu:
- Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I)
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II)
- Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III)
- Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV)
Empat terdakwa didakwa dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara karena diduga melakukan penganiayaan berat secara terencana terhadap korban.
3. Keterangan oditur soal motif kejadian
Oditur militer menjelaskan bahwa para terdakwa merasa Andrie Yunus melecehkan institusi TNI karena aktivitasnya di ruang publik, gugatan ke MK, serta kritik terhadap institusi militer.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi, Rabu (29/4/2026).
4. Serangan disebut telah direncanakan
Para terdakwa disebut merencanakan aksi sejak awal Maret 2026, melacak aktivitas korban, hingga akhirnya menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie di jalanan Jakarta Pusat.
"Selanjutnya, Edi mencari informasi melalui mesin pencarian Google terkait kegiatan Andrie, di mana hasilnya aktivis KontraS itu memiliki kegiatan acara rutin, yakni acara Kamisan di Monas," tutur oditur militer.
5. Dampak serangan terhadap korban
Andrie mengalami luka bakar serius, kepanikan di lokasi kejadian, dan harus segera mendapat pertolongan warga sebelum menjalani perawatan medis intensif.
Luka tersebut menyebabkan korban berpotensi kehilangan fungsi penglihatan permanen pada mata kanan.
6. Perkembangan investigasi internal TNI
Setelah dicurigai tidak mengikuti apel, para terdakwa akhirnya diperiksa dan mengakui perbuatan mereka sebelum ditahan dan diproses secara hukum militer.
"Pada 13 Maret 2026, terdakwa III dan terdakwa IV melaksanakan apel pagi di Denma BAIS TNI. Saat itu terdakwa I dan terdakwa II tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," terang oditur lagi.
7. Permintaan hakim untuk menghadirkan korban
Majelis hakim meminta agar Andrie Yunus dihadirkan sebagai saksi, bahkan membuka opsi pemanggilan paksa atau pemeriksaan daring jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan.
"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ucap Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
8. Status kesehatan korban dan perlindungan LPSK
Oditur menyampaikan korban masih dalam perawatan medis dan berada di bawah perlindungan LPSK, sehingga kehadirannya di persidangan harus mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keamanan.
9. Status perkara dan ancaman hukuman
Para terdakwa dijerat pasal berlapis dalam KUHP Nasional yakni Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, dengan tuduhan penganiayaan berat yang direncanakan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























