Menuju konten utama

Belum Ada Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Andrie Yunus

Oditur menyatakan penerapan pasal pembunuhan berencana di dakwaan kasus Andrie Yunus akan melihat perkembangan fakta di persidangan.

Belum Ada Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Oditurat militer belum memasukkan pasal pembunuhan berencana dalam dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Oditur menyatakan penerapan pasal tersebut masih akan ditentukan berdasarkan perkembangan fakta di persidangan.

“Ya nanti kita lihat di persidangan,” ujar Oditur Militer, Mayor TNI Chk W. Marpaung, usai sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Marpaung menjelaskan saat ini oditurat menggunakan konstruksi pasal berlapis dalam dakwaan terhadap empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 69, Pasal 469, Pasal 468, dan Pasal 467 KUHP.

Keempat terdakwa tersebut adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

Dalam sidang perdana, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

Persidangan akan berlanjut pada 6 Mei 2026 dengan agenda pembuktian. Oditurat berencana menghadirkan delapan saksi dari unsur militer dan sipil, termasuk saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saksi yang ada di lapangan, di TKP, yang melihat kondisi saudara Andrie Yunus setelah kejadian,” kata Marpaung.

Terkait kehadiran saksi korban, oditurat menyatakan akan berupaya menghadirkan Andrie Yunus melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tadi kan sudah disampaikan di ruang sidang, kemungkinan kami akan usahakan untuk hadir, kami panggil lewat LPSK,” ujarnya.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban menilai konstruksi dakwaan oditurat belum mencerminkan keseluruhan peristiwa. Berdasarkan hasil investigasi mereka, penyiraman air keras terhadap Andrie disebut sebagai serangan yang terencana, terstruktur, dan sistematis.

TAUD menyebut, selain dua pelaku lapangan yang berperan sebagai eksekutor dan pengemudi, terdapat sejumlah aktor lain yang terlibat dalam pengintaian dan pembuntutan terhadap korban selama beberapa jam sebelum kejadian.

Menurut TAUD, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya perencanaan matang.

Mereka menilai penggunaan air keras yang diarahkan ke bagian vital tubuh seperti wajah tidak dapat dianggap sebagai tindakan spontan, melainkan bagian dari skenario yang telah disiapkan.

TAUD berpendapat peristiwa tersebut seharusnya dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP.

Mereka juga merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 908K/Pid/2006 yang menyebut unsur kesengajaan dalam pembunuhan berencana dapat dibuktikan melalui penggunaan sarana berbahaya yang diarahkan ke bagian tubuh vital.

Kuasa hukum Andrie dari TAUD, Fadhil Alfathan, menilai pasal yang digunakan saat ini tidak cukup untuk mengungkap keseluruhan peristiwa.

“Pasal yang digunakan adalah pasal-pasal terkait penganiayaan yang mana menurut kami pasal ini tidak cukup untuk membongkar keseluruhan operasi serangan ini,” kata Fadhil kepada wartawan Tirto, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, pola pembuntutan, pengintaian, hingga pelaksanaan serangan menunjukkan adanya perencanaan yang sistematis.

Karena itu, menurutnya, penyidikan seharusnya tidak hanya fokus pada peristiwa di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memberi perintah.

“Spektrum investigasinya harus diperluas, bukan hanya terhadap peristiwa yang terjadi, tapi juga sebelum-sebelumnya dan terhadap orang-orang yang ikut serta menyuruh melakukan atau bahkan memerintahkan,” ujarnya.

TAUD juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses peradilan di lingkungan militer berpotensi tidak mengungkap struktur komando yang lebih tinggi di balik serangan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya perbedaan temuan antara investigasi internal TNI dengan hasil penelusuran koalisi masyarakat sipil serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terutama terkait jumlah pelaku dan dugaan motif di balik penyerangan.

TAUD menduga sedikitnya ada 16 pelaku lapangan yang terlibat dalam penyerangan Andrie Yunus, sementara Komnas HAM menemukan sedikitnya ada 14 orang yang saling terhubung dalam kasus ini.

Namun, oditurat belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV, dalam sesi wawancara usai persidangan.

"Saya tidak membuka tanya jawab, mohon maaf itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Marpaung.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto