Menuju konten utama

Oditurat: Kasus Andrie Yunus Terungkap dari Luka Bakar Pelaku

Kondisi luka itu menimbulkan kecurigaan Dandenma BAIS TNI karena saat ditanya, jawaban 2 terdakwa dianggap mencurigakan.

Oditurat: Kasus Andrie Yunus Terungkap dari Luka Bakar Pelaku
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kanan) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Oditurat militer membeberkan bahwa keterlibatan empat anggota BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terbongkar setelah para pelaku ditemukan menderita luka bakar kimia.

Temuan medis tersebut menjadi titik awal pengungkapan identitas para terdakwa yang sempat tidak mengikuti apel pagi karena sakit.

Dalam persidangan perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), oditurat menjelaskan bahwa eksekutor penyerangan ikut terluka saat melancarkan aksinya pada Kamis (12/3/2026).

“Pada saat berpapasan, terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus yang juga mengenai terdakwa 1,” urai oditurat saat membacakan dakwaan.

Keempat terdakwa yang diseret ke meja hijau adalah Serda Edi Sudarko (terdakwa 1), Lettu Budhi Hariyanto Widi Cahyono (terdakwa 2), Kapten Nandala Dwi Prasetia (terdakwa 3), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa 4).

Berdasarkan fakta persidangan, kedok para pelaku mulai terbuka pada Selasa (17/3/2026). Saat itu, Kolonel Inf Heri Heryadi (saksi 1) memerintahkan pengecekan personel di Mess Denma BAIS TNI karena terdakwa 1 dan terdakwa 2 dilaporkan sakit selama beberapa hari.

Petugas medis Denkes BAIS TNI, Kapten Laut Kes Suyanto (saksi 6), kemudian menemukan luka bakar kimia yang identik dengan trauma air keras.

“Saksi 6 melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa 2, sedangkan terdakwa 1 terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan, dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri,” jelas oditurat.

Kondisi luka tersebut menimbulkan kecurigaan Dandenma BAIS TNI karena saat ditanya, jawaban kedua terdakwa dianggap mencurigakan. Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, Letkol Chk Alwi (saksi 5) diperintahkan melakukan pendalaman atau elisitasi terhadap para terdakwa.

Melalui proses interogasi mendalam tersebut, kasus penyiraman air keras ini akhirnya terungkap. Oditurat menegaskan bahwa proses elisitasi membuat para terdakwa tidak dapat lagi mengelak dari perbuatan mereka.

“Hasilnya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakui telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media. Saat melakukan kekerasan tersebut, tidak hanya terdakwa 1 dan terdakwa 2, tetapi juga melibatkan terdakwa 3 dan terdakwa 4,” ujar oditurat dalam dakwaannya.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi