Menuju konten utama

Oditur: 4 TNI Lacak Kegiatan Andrie Yunus Melalui Google

Oditur menyebut empat pelaku penyiraman air keras yang terdiri dari 4 BAIS TNI melacak kegiatan korban yaitu Andrie Yunus melalui Google.

Oditur: 4 TNI Lacak Kegiatan Andrie Yunus Melalui Google
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Andrie Yunus (kedua dari kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (4/6). ANTARA/Ilham Kausar

tirto.id - Oditurat militer mengungkapkan bahwa empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, melacak jadwal kegiatan korban melalui laman pencarian Google.

Informasi tersebut menjadi dasar para pelaku memetakan keberadaan korban mulai dari Monas, kantor KontraS, hingga YLBHI. Hal itu dipaparkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

“Saat itu Terdakwa-1 mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Sdr. Andrie Yunus dengan hasil Sdr. Andrie Yunus memiliki kegiatan rutin, yaitu acara Kamisan di Monas,” ujar oditurat saat membacakan dakwaan.

Keempat terdakwa yang dihadirkan adalah Serda Edi Sudarko (Terdakwa-1), Lettu Budhi Hariyanto Widi Cahyono (Terdakwa-2), Kapten Nandala Dwi Prasetia (Terdakwa-3), dan Lettu Sami Lakka (Terdakwa-4).

Dalam dakwaannya, oditurat menjelaskan bahwa rencana aksi dimulai pada Rabu, 11 Maret 2026, saat para terdakwa berkumpul di Mess Denma Bais TNI.

Setelah mendapatkan informasi dari Google, Kapten Nandala Dwi Prasetia selaku Terdakwa-3 langsung memberikan instruksi untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

“Ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Sdr. Andrie Yunus,” kata Terdakwa-3 sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan.

Terdakwa-3 kemudian membagi tugas para pelaku untuk menyisir lokasi-lokasi yang menjadi basis kegiatan korban.

“Terdakwa-3 membagi tugas Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 mencari Sdr. Andrie Yunus ke kantor KontraS, sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 mencari ke YLBHI,” urai oditurat.

Pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, para terdakwa berangkat menuju Monas untuk mencari korban di acara Kamisan, namun tidak membuahkan hasil.

Mereka kemudian berpencar. Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 bergerak ke arah Kwitang lalu masuk ke jalan kampung untuk memantau di sekitar kantor KontraS.

Sementara itu, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 bergerak menuju kantor YLBHI di Menteng. Di sana, mereka berhenti dan menunggu di seberang jalan, tepatnya di depan kantor YLBHI dengan jarak 50 hingga 100 meter sambil mondar-mandir.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keempat terdakwa berkumpul kembali di depan YLBHI. Saat itulah Terdakwa-3 berhasil mengidentifikasi keberadaan korban.

“Itu si Andrie Yunus orangnya keluar pakai motor kuning,” seru Terdakwa-3 yang kemudian memicu aksi pembuntutan hingga terjadi penyiraman di Jalan Salemba I.

Oditurat memaparkan motif penyiraman ini didasari kekesalan para terdakwa karena korban dianggap telah menginjak-injak institusi TNI melalui narasinya.

“Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Sdr. Andrie Yunus adalah untuk memberikan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan TNI,” ujar oditurat.

Akibat perbuatan tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar berat sebesar 24 persen di bagian wajah dan tubuh, serta kehilangan fungsi penglihatan mata kanan secara permanen.

Oditurat menegaskan bahwa tindakan merencanakan penyiraman cairan kimia ini merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.

Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dengan sepeda motor berbalik arah (lawan arah) menuju arah sepeda motor Andrie Yunus.

Saat berpapasan, Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Terdakwa-1.

"Terdakwa-1 langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar oditurat.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Dipna Videlia Putsanra