tirto.id - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyatakan kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (28), mulai berangsur pulih setelah menjalani perawatan intensif usai menjadi korban penyiraman air keras.
"Andrie sudah menjalani rangkaian operasi yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Alhamdulillah Puji Tuhan, kondisinya sekarang sudah membaik," kata Dimas di Mbloc Space, Jakarta, Selasa (28/4/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Dimas mengatakan, Andrie didiagnosis mengalami luka bakar 20 persen pada tubuh bagian kanan. Kemudian, mata kanannya terkena kerusakan 40 persen di bagian korneanya.
"Seperti yang tadi saya sampaikan di awal, yang baik mungkin kondisinya Andrie berangsur pulih," ucap dia.
Dimas, yang mewakili KontraS dan Andrie Yunus, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan banyak pihak yang telah mengawal kasus hingga kini.
"Karena teman-teman, kita enggak punya senjata, kita enggak punya uang banyak, kita cuma punya satu: solidaritas dan keteguhan kita sebagai warga negara yang membantu satu sama lain," ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (29/4/2026).
Sidang pertama tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.
Dalam perkara ini, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































