Menuju konten utama

KontraS: Motif Dendam di Kasus Andrie Upaya Putus Rantai Komando

KontraS mempertanyakan aksi penyerangan yang sistematis dan ketidakterbukaan Puspom TNI dalam mengungkap identitas empat prajurit yang menjadi tersangka.

KontraS: Motif Dendam di Kasus Andrie Upaya Putus Rantai Komando
Kuasa Hukum korban, M. Yahya Ihyaroza, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2024). (FOTO/Ayu Mumpuni)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai temuan Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta terkait motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah upaya memutus rantai komando. KontraS menduga kuat aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dan melibatkan aktor intelektual.

"Iya, itu yang kami khawatirkan sebetulnya ya. Bahwa di rilis-rilis awal kami, kami menyampaikan kuat dugaan bahwa kasus ini itu dilakukan secara terorganisir sehingga ada rantai komandonya begitu," kata Anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Yahya mempertanyakan kejanggalan jika serangan terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS tersebut hanya dilatarbelakangi dendam pribadi, namun dilakukan dengan cara yang sangat sistematis. Sebab, berdasarkan investigasi tim advokasi, ditemukan indikasi bahwa pelaku lebih dari empat orang dan bertindak secara terorganisir.

"Muncul pertanyaan baru, apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam, oleh sakit hati, harus dilakukan dengan cara sesistematik itu? Seorganisir itu?" ujar Yahya.

KontraS juga menyoroti ketidakterbukaan Puspom TNI dalam mengungkap identitas empat prajurit yang menjadi tersangka.

Menurut Yahya, proses hukum di Puspom selama ini tidak transparan dan akuntabel, termasuk adanya perbedaan inisial pelaku antara hasil penyelidikan polisi dan investigasi tim advokasi.

Yahya menambahkan, mekanisme peradilan militer yang cenderung tertutup dikhawatirkan hanya akan menjerat pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor utama.

"Selama ini kasus-kasus tersebut banyak diadili hanya tertuju kepada aktor lapangan, tanpa ada proses pembuktian atau pengejaran lebih lanjut terhadap aktor atau pelaku utamanya," tegasnya.

Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka prajurit TNI tersebut ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4).

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, menyatakan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), motif penyerangan adalah dendam pribadi.

“Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini,” kata Andri dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher