Menuju konten utama

Kapuspen TNI: 4 Pelaku Kasus Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang

Saat ini, wajah keempat pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus itu belum terekspos di ruang publik.

Kapuspen TNI: 4 Pelaku Kasus Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Dalam konferensi pers tersebut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan imbas dari pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan sosok empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus akan dihadirkan dalam persidangan. Pernyataan ini merespons terkait belum dieksposnya wajah keempat tersangka ke ruang publik.

Aulia menyatakan wajah empat tersangka yang merupakan anggota TNI itu akan dilihat secara langsung saat proses sidang. Keempat tersangka itu, yakni Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Mar Edi Sudarko.

“Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan, akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kami profesional,” kata Aulia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia menekankan persidangan akan digelar secara terbuka, sehingga media dan publik dapat memantau jalannya proses hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

Aulia juga memastikan persidangan akan membongkar berbagai aspek perkara, termasuk motif yang melatarbelakangi kasus penyiraman tersebut.

“Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat di sidang, akan terbuka, bisa dilihat semua nanti akan dijelaskan di sana di sidang,” katanya.

Di sisi lain, Aulia mengatakan TNI juga telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan militer dengan jumlah tersangka tetap empat orang. “Empat orang, masih tetap empat orang seperti yang saya sudah jelaskan sebelumnya,” katanya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer telah melimpahkan perkaranya penyidikan keempat tersangka penyiraman air keras kepada Oditurat Militer (Otmil)-II Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Puspom TNI juga menyerahkan tiga barang bukti yaitu dua unit sepeda motor dengan merek Honda dan Yamaha beserta STNK dan kunci motor.

Andrie Yunus mendapat serangan berupa penyiraman cairan yang diduga air keras yang mengarah ke tubuhnya pada Kamis, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat.

Saat itu, Andrie baru saja selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI”.

Andrie sempat meninggalkan kantor KontraS pada sore hari untuk menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios). Setelah itu, ia menuju kantor YLBHI dan melakukan perekaman podcast hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai kegiatan tersebut, Andrie mengendarai sepeda motor menuju rumah kontrakannya melalui Jalan Talang. Di lokasi itulah dua orang tak dikenal yang berboncengan dengan sepeda motor mendekatinya dari arah berlawanan. Cairan tersebut mengenai wajah, mata, dada, serta kedua tangan Andrie. Korban langsung berteriak kesakitan dan terjatuh dari motornya.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama & Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama & Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama